spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

2008 Botol Miras dan 8.000 Petasan Dimusnahkan, Hasil Sitaan KRYD

SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman turut menyaksikan kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) dan petasan hasil razia dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar oleh Polres Kutim mulai 21 Maret – 16 April 2023. Kegiatan pemusnahan dipusatkan di dekat area halaman Mapolres Kutim, Senin (17/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Ardiansyah menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kutim.

“Terima kasih kepada Pak Kapolres Kutim dan jajarannya atas kerja-kerasnya menyita ribuan botol miras dan puluhan petasan. Selanjutnya barang sitaan ini dimusnahkan. Saya pribadi dan atas nama Pemkab Kutim mendukung penuh. Ke depan, Pemkab Kutim akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” singkatnya disaksikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Ketua DPRD Kutim Joni, Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Shodikin hingga Kajari Kutim Romlan Robin.

Sementara itu, dalam laporannya Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengutarakan jika pemusnahan miras dan petasan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Baca Juga:   Polres Kutim Gelar Konferensi Pers untuk 3 Kasus

Pihaknya juga mengatakan, operasi ini juga menjawab keluhan atau pengaduan masyarakat karena adanya penjualan miras dan penggunaan petasan yang mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa maupun tarawih.

“Adapun hasil sitaan miras sebanyak 2.008 botol miras dari berbagai macam merek dan jenis serta 8.000 petasan kembang api juga dengan berbagai bentuk dan merek,” ucapnya.

Selanjutnya, dari kegiatan KRYD ini maka dilaksanakan pemusnahan.

“Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor:STR/136/III/OPS.1.1/2023,” terangnya. (Rkt1)

Most Popular