spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

17 Baliho di Simpang 3 Telkom Sangatta Dibongkar Satpol-PP

SANGATTA – Pada Rabu (14/6/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pembongkaran terhadap 17 lembar baliho yang melewati batas pemasangan di Simpang 3 Telkom, Jalan Yos Sudarso IV – Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sangatta Utara. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menertibkan baliho atau spanduk yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Dikatakan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kutim Tahang, jika di Simpang 3 Telkom yang menghubungkan Jalan Yos Sudarso IV – Jalan Jenderal Sudirman merupakan lokasi strategis untuk memasang iklan dalam bentuk baliho atau spanduk.

“Simpang 3 Telkom ini lokasi yang paling sering kami tertibkan, ini tahap ketiga, hari ini kami menertibkan 17 lembar baliho yang melebihi batas pemasangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, baliho tersebut rata-rata telah selesai masa berlakunya, ada yang sejak Januari hingga awal Juni 2023 ini dibongkar dan diambil untuk dibawa ke Kantor Satpol PP.

Dimana, baliho-baliho tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu sekitar 1 mingguan setelah pembongkaran, apabila tidak ada yang pihak yang konfirmasi, maka akan segera dimusnahkan.

Baca Juga:   Gandeng BPBD Kaltim, Kutim Gelar Bimtek Jitupasna dan R3PB

Akan tetapi, apabila dari pihak instansi atau organisasi konfirmasi kepada Satpol PP, maka baliho tersebut dikembalikan.

Tidak lupa ia mengimbau agar para pemasang iklan di baliho atau spanduk untuk mencantumkan masa berlakunya iklan tersebut.

“Tujuannya agar kami tidak salah sasaran dalam melakukan pembongkaran balihonya, dan juga kalau pasang baliho harap menggunakan tiang sendiri,” imbuhnya.(Rkt2/Adv)

Most Popular