spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

441 PPPK Kesehatan Terima SK Resmi, Diminta Komitmen Bekerja

SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.

“ASN harus mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas,” tegas Ardiansyah dalam sambutannya usai memberikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tentang PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (26/6/2023).

Ia pun berharap kinerja PPPK lebih baik lagi.

“Menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara formal nanti ada penilaian dari atasan. Bukan hanya PPPK tapi juga PNS,” pesannya.

Sementara itu dalam laporannya, Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji melaporkan jika dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga:   BPS Kutim Gelar Pelatihan Petugas Sensus, Fokus Statistik Petanian Terukur

“Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476. Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” singkatnya.(Rkt1/Adv)

Most Popular