SANGATTA – Terobosan signifikan dilakukan Pemkab Kutim untuk para tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di lingkup Pemkab Kutim. Selain akan menyiapkan anggaran insentif atau tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp1,5 juta per orang, pemerintah juga menaikkan gaji TK2D sebesar 50 persen. Hal ini dikatakan langsung oleh Seskab Kutim Rizali Hadi saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan Kutim Berzakat di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (11/4/2023).
“Pemkab Kutim menilai tolok ukurnya para TK2D juga punya beban kerja yang sama dengan ASN, jadi ini memang menjadi salah satu penilaian. Kita upayakan di anggaran murni,” urai Rizali.
Kemudian untuk Tunjangan Penambahan Pegawai (TPP) untuk PPPK juga akan dinaikkan sebesar 100 persen. Sebelumnya dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta. Ini nantinya menggunakan anggaran perubahan.
“Saat ini kami tengah selesai menyusun serta memperbaiki data yang akan digunakan sebagai dasar yang akan dikeluarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan tetap memperhatikan aturan serta sikap hati- hati saat mengambil keputusan untuk langkah kebijakan tersebut.
“Hari ini bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutim, sudah berada di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan (khususnya TPP) oleh Kemendagri, kalau sudah selesai secepatnya kita akan langsung konsultasikan ke Pemprov Kaltim,” ucap Rizali.
Ia pun turut menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk bisa bergerak cepat dengan memberikan batas waktu untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya batasi dalam minggu ini harus selesai. Kita harapkan Senin atau Selasa, hak para pegawai ini sudah dibayarkan,” beber Rizali.(Rkt1)