SANGATTA– Suara bising yang kerap mengganggu kenyamanan warga akhirnya dibasmi. Polres Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menyita sebanyak 33 knalpot brong selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, yang digelar pada 14–27 Juli lalu.
Puluhan knalpot tak sesuai spesifikasi ini kemudian dimusnahkan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Seluruh knalpot brong yang diamankan dari para pelanggar sudah dimusnahkan. Ini adalah langkah tegas kami terhadap pengguna kendaraan yang tidak taat aturan,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (30/7/2025).
Operasi Patuh Mahakam yang berlangsung selama dua pekan itu menindak total 557 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, pelanggaran paling banyak adalah pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 218 kasus. Disusul oleh helm tidak berstandar SNI sebanyak 175 kasus, serta pelanggaran STNK sebanyak 50 kasus.
Tak hanya itu, petugas juga mencatat pelanggaran teknis kendaraan sebanyak 49 kasus, termasuk modifikasi ekstrem yang tidak sesuai aturan. Ada pula 26 pelanggaran sabuk pengaman, 11 kasus melawan arus, dan 28 pelanggaran lainnya, seperti penggunaan ponsel saat berkendara hingga kendaraan tanpa pelat nomor.
Khusus untuk knalpot brong, AKBP Fauzan menegaskan suara bisingnya bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat soal suara kendaraan yang memekakkan telinga, apalagi saat malam hari. Maka dari itu, penindakan ini sekaligus bentuk respons terhadap keresahan warga,” katanya.
Dengan dimusnahkannya puluhan knalpot brong tersebut, Polres Kutim berharap pengguna kendaraan lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami akan terus lakukan pengawasan, bahkan di luar Operasi Patuh. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutup Kapolres.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R


