SANGATTA – Pada tahun 2024 mendatang, sebanyak 83 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menerima dana insentif dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya desa-desa tersebut dalam menjaga kelestarian hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengumumkan hal ini saat membuka sosialisasi penyaluran dana insentif tersebut di Hotel Royal Victoria Sangatta pada tanggal 13 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa dana insentif akan diberikan kepada desa-desa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Tidak hanya itu, Bank Dunia memberikan penghargaan kepada Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), karena berhasil menurunkan emisi karbon,” tegasnya.
Senada, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menambahkan bahwa 83 desa yang akan menerima dana insentif dipilih langsung oleh Pemprov Kaltim dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Salah satu kriteria yang diketahui adalah pelaksanaan program kampung iklim oleh desa-desa tersebut.
:Program FCPF-CF merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia yang bertujuan untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan. Program ini dilaksanakan di 10 provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim,” jelasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2023, Pemkab Kutim telah menerima dana insentif sebesar Rp 6 miliar yang difokuskan untuk 11 Perangkat Daerah (OPD) di Kutim, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, BPBD, dan Badan Pertanahan Nasional. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pemantauan emisi gas rumah kaca, serta kampanye dan edukasi penurunan emisi gas rumah kaca.(Rkt)