SANGATTA – Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur (Kutim) mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Properda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2025.
Peringkat merah menandakan bahwa perusahaan yang bersangkutan dinilai gagal memenuhi standar minimum dalam pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya bahkan diketahui tidak menyampaikan laporan penilaian mandiri melalui sistem informasi lingkungan hidup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait hasil evaluasi Properda tahun 2024–2025.
Adapun perusahaan yang tercatat menerima peringkat merah antara lain:
PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bagun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, serta PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan bahwa peringkat merah tersebut merupakan peringatan serius yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.
“Memang benar, ini warning bagi para perusahaan. Mereka tidak bisa bekerja seolah-olah tidak menghargai lingkungan. Di mana dia berpijak, di situ langit dijunjung,” kata Jimmi.
Ia menambahkan bahwa DPRD Kutim akan menindaklanjuti hasil tersebut melalui koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menggelar rapat lintas komisi sebagai bentuk pengawasan dan dorongan perbaikan terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
“Kita akan menyikapinya dengan rapat lintas komisi. Warning kali ini harus ditindaklanjuti secara konkret,” tegasnya.
DPRD, lanjut Jimmi, tetap memegang tanggung jawab dalam pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, terutama dalam penerapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelaksanaan tanggung jawab sosial serta lingkungan di wilayah operasional masing-masing.
Ia juga menyampaikan rapat tindak lanjut akan melibatkan seluruh komisi terkait, yakni Komisi A (perizinan), Komisi B (keuangan), Komisi C (pembangunan dan lingkungan), serta Komisi D (sosial kemasyarakatan), guna menyusun langkah strategis bersama dalam menanggapi temuan ini.
“Kita tidak akan membiarkan ini berlalu tanpa sikap. Kita akan dorong semua pihak bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R