SANGATTA – Kebijakan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman merotasi Sekretaris DPRD (Sekwan) Juliansyah menuai polemik di internal legislatif. Sebanyak 20 dari 40 anggota DPRD Kutim menandatangani petisi penolakan, bahkan menggulirkan opsi penggunaan hak angket untuk menguji keputusan bupati.
Dalam surat kesepakatan penolakan yang beredar di grup WhatsApp, terdapat lima poin pertimbangan. Salah satunya, Juliansyah dinilai berhasil menjaga sinergi antara pimpinan dan anggota dewan selama menjabat Sekwan. Karena itu, posisinya dinilai tidak seharusnya digeser menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim.
Pantauan Media Kaltim pada rapat paripurna, Senin (25/8/2025), hanya sembilan anggota dewan yang hadir. Menariknya, mereka yang hadir justru tidak termasuk dalam 20 legislator yang menandatangani petisi penolakan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya apakah ketidakhadiran sebagian anggota ada kaitannya dengan rotasi tersebut.
Meski demikian, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan secara kelembagaan roda kerja Sekretariat DPRD tidak akan terganggu. Usai rotasi, Pemkab Kutim dipastikan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sekwan.
“Penunjukan Plt itu dari Sekda, karena berhubungan dengan ASN serta Sekretariat Dewan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah,” jelas Jimmi saat dikonfirmasi Media Kaltim.
Jimmi menambahkan, pejabat senior di lingkungan Sekretariat DPRD bisa ditunjuk sebagai Plt, mulai dari Kabag Keuangan hingga Kabag Persidangan. DPRD sendiri tidak terlibat dalam proses tersebut, meski sempat menyampaikan usulan nama.
“Kami hanya mengusulkan, Ibu Sara itu antara Kabag Persidangan atau Kabag Perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara terkait penunjukan Sekwan definitif, Jimmi mengaku belum mengetahui kapan akan dilakukan oleh Pemkab Kutim. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan transparan dan tidak mengganggu stabilitas kerja di lembaga dewan.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R



