Aib Tambang Kutim: 37 Ribu Hektare Lahan Belum Dijamin Reklamasi

SANGATTA – Angka memprihatinkan terkait tanggung jawab lingkungan perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim) terkuak. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, menyoroti keras masih adanya puluhan perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (jamrek), meninggalkan ribuan hektare lahan pascatambang dalam ketidakpastian.

Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), melalui Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tercatat seluas 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan jamreknya oleh pemegang izin. Angka fantastis ini menjadikan Kutim sebagai penyumbang terbesar tunggakan jamrek di antara tujuh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Secara total, terdapat 36 perusahaan tambang di Kaltim yang terindikasi lalai memenuhi kewajiban ini.

Jimmi menyayangkan lemahnya kepatuhan ini. Menurutnya, jamrek adalah elemen kunci tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dipenuhi untuk menjamin lahan bekas tambang dapat direhabilitasi dan dipulihkan sesuai aturan.

“Kita mau itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegasnya kepada awak media.

Baca Juga:   Auto2000 Sangatta Resmi Luncurkan Toyota New Fortuner 2024 dengan Pembaruan Futuristik

Ia menekankan, kelalaian dalam membayar jamrek sama saja dengan mengabaikan masa depan lingkungan dan masyarakat daerah.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyetor jamrek sebelum memulai kegiatan produksi. Dana ini berfungsi sebagai dana cadangan pemulihan yang baru dapat dikembalikan setelah pemerintah memverifikasi reklamasi telah berjalan sesuai rencana.

Dalam waktu dekat, Jimmi mengungkapkan, DPRD Kutim bersama pemerintah daerah akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti persoalan serius ini.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” jelas Jimmi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban jamrek dapat dikenai sanksi administratif berat, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan tambang, hingga sanksi pamungkas berupa pencabutan izin usaha pertambangan.

“Kita kepingin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,”pungkas Jimmi, menegaskan keseriusan DPRD dalam memastikan hak-hak lingkungan Kutim terpenuhi.

Baca Juga:   Majukan Wisata Bahari, HPI Kutim Jelajahi Perairan Sandaran Sangkulirang

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R