spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jangan Sampai Program Melenceng, BPD Sangkima Bekerja Sesuai Undang-undang

SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman meminta kepada kepengurusan baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan periode 2022-2028 untuk segera bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan BPD adalah sebuah lembaga yang menjadi bagian dari pemerintah desa, jadi harus dan wajib ada bersama-sama pemerintahan desa. Tugasnya bersama-sama dengan pemerintahan desa melaksanakan program terbaik.

“Jadi tujuannya fokus untuk dinikmati masyarakat desa dengan merumuskan kebijakan desa, membuat peraturan desa, membangun desa yang mereka ada di dalamnya dan yang utama memiliki tugas dalam pengawasan kinerja  pemerintahan desa,” tegasnya usai memimpin pengambilan sumpah atau janji pengurus BPD Sangkima di Gedung BPU Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Kemudian, Ardiansyah mengingatkan dalam menjalankan tugas, kepengurusan BPD tidak boleh memakai “ilmu kira-kira”. Jadi harus mengacu berdasarkan peraturan dan undang-undang yang sudah diatur oleh negara berdasarkan hukum.

“Ini tugas besar, jadi harus fokus. Dan yang paling utama BPD harus memposisikan sebagai salah satu lembaga yang mengesahkan segala kebijakan desa dan sebagainya,” ulasnya pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala DMPD Kutim Yuriansyah, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah dan sejumlah unsur muspika serta undangan lainnya tersebut.

Baca Juga:   Bukber IKA TP STIPER, Kebersamaan Membangun Pertanian Kutim

Kemudian, apabila desa mengiginkan kegiatan harus dipayungi peraturan desa dan BPD harus terlibat. Karena BPD bisa memberikan arahan dan teguran kepada aparatur desa, jika ada program prioritas yang melenceng dari program yang sudah dibuat bersama,” terangnya. (kopi13/rkt1)

Most Popular