SANGATTA – Pertumbuhan sektor perumahan di Kutai Timur (Kutim) terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun di balik geliat pembangunan tersebut, masih banyak pengembang yang belum memenuhi kelengkapan perizinan.
Situasi ini menjadi perhatian serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, yang kini turun langsung melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan developer.
Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, usai menghadiri kegiatan Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutai Timur 2025 di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (6/11/2025).
“Ada perumahan yang sudah berdiri tapi belum berizin. Saat ini kami fokus melakukan pembinaan agar mereka segera masuk proses perizinan, karena bangunannya sudah berdiri dan banyak yang sudah terjual. Mereka berkomitmen untuk segera memenuhi,” ujar Saiful.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pengembang terhadap pentingnya aspek legalitas sebelum memulai pembangunan. Padahal, kelengkapan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bagi konsumen dan kepastian hukum bagi investor.
Selain sektor perumahan, DPMPTSP juga menyoroti sejumlah bidang usaha lain seperti rumah makan, toko modern, dan kafe.
Saiful menyebutkan, sebagian besar pelaku usaha kuliner dan ritel di Kutim sudah memenuhi ketentuan, namun ada beberapa yang masih dalam proses penyelesaian dokumen.
“Rumah makan seperti Sari Laut dan Mie Gacoan sudah lengkap, walaupun yang terakhir masih dalam tahap pembangunan. Untuk toko modern seperti swalayan dan Fresh Mart juga sudah sesuai. Sementara kafe-kafe kapal masih kami dampingi, karena posisinya di atas laut dan menyangkut kewenangan provinsi,” terangnya.
DPMPTSP Kutim juga menggandeng media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi perizinan agar kesadaran pelaku usaha di semua kecamatan meningkat.
“Kami meminta dukungan media untuk membantu sosialisasi ini. Kutim adalah lumbung investasi, jadi kehadiran instrumen pemerintah untuk mengawal pelaku usaha itu wajib. Kami harap para pelaku usaha juga merespons dengan baik,” tegas Saiful.
Terkait sektor usaha sarang walet, Saiful menambahkan bahwa pemerintah daerah masih menunggu terbitnya peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan dan penarikan retribusinya.
“Sarang walet di Kutim jumlahnya ribuan, baik di alam maupun di bangunan. Kalau Perdanya sudah ada, kontribusinya terhadap PAD bisa sangat besar. Fokus kami nanti pada usaha menengah agar lebih tertata dan terpantau,” pungkasnya.
Dengan langkah pembinaan ini, DPMPTSP Kutim berharap pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya cepat, tetapi juga berdiri di atas fondasi legalitas yang kuat dan tertib.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


