SANGATTA – “Sebagai kepala daerah, saya wajib membangun Dusun Sidrap ini. Putusan MK menegaskan Sidrap adalah Kutim, dan tidak ada alasan bagi kami untuk tidak hadir di sana,” tegas Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, Rabu (17/9/2025).
Putusan MK ini memastikan Sidrap secara sah menjadi bagian Kutai Timur, menutup perdebatan panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade. Sidang pleno terbuka yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih itu disaksikan langsung para pihak dari Kutim dan Bontang, baik secara langsung maupun daring.
Dengan status hukum yang kini jelas, Ardiansyah menegaskan Pemkab Kutim segera mempercepat pembangunan di Sidrap. Sejumlah program konkret sudah berjalan, seperti perbaikan jalan yang kini bisa dilalui kendaraan roda empat, pendirian SD Negeri 007 Teluk Pandan, serta pemasangan jaringan pipa Perumdam.
Ke depan, Pemkab Kutim juga menyiapkan program besar, termasuk pembentukan Desa Mata Jaya di wilayah Sidrap dengan proyek pembangunan yang dijadwalkan pada 2026. “Sidrap tidak lagi ragu soal identitasnya. Sekarang waktunya fokus pada pembangunan,” tandas Ardiansyah.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


