SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam menjamin keselamatan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi. Pemkab Kutim mewajibkan seluruh pekerja proyek terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum kontrak kerja dilaksanakan.
Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Senin (20/10/2025).
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa mandat perlindungan ini merujuk langsung pada regulasi nasional.
“Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menegaskan seluruh pekerja termasuk pekerja rentan dan jasa konstruksi harus terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Roma Malau di hadapan para camat, kepala desa, dan perwakilan perangkat daerah.
Malau mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini adalah krusial. Perangkat daerah yang mengelola proyek diminta untuk memastikan bahwa dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi prasyarat mutlak sebelum penandatanganan kontrak kerja konstruksi. Kebijakan ini merupakan upaya preventif dari pemerintah daerah untuk meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Selain fokus pada jasa konstruksi, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemkab untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal atau pekerja rentan.
“Kami menargetkan 150 ribu pekerja rentan menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini baru mencapai 93 ribu orang, artinya masih ada 50 ribuan lebih yang harus kita kejar,” ujar Ardiansyah.
Untuk mencapai target tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa agar berperan aktif dalam pendataan di lapangan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparatur desa, kecamatan, Pemkab, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Guna memudahkan akses, Disnakertrans Kutim juga memperkenalkan inovasi layanan berupa barcode digital untuk memeriksa status kepesertaan. Inovasi ini memungkinkan warga memeriksa perlindungan mereka secara mandiri melalui ponsel.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penyerahan simbolis santunan klaim pekerja rentan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tim sepak bola Persikutim United, mencakup manajer, pemain, dan pelatih, sebagai bentuk nyata jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kutim.
Penulis; Ramlah


