SANGATTA — Pelaksanaan program bantuan dana sebesar Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Program unggulan pemerintah daerah ini dikebut menjelang akhir tahun anggaran, di tengah keterbatasan waktu dan masih adanya kendala administrasi di tingkat RT.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan agar percepatan pencairan dana tidak mengorbankan aspek pengawasan dan akuntabilitas. Ia meminta camat dan kepala desa benar-benar mengawal pelaksanaan program tersebut guna mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Penegasan itu disampaikan Ardiansyah saat penyerahan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) di Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar, yang dirangkai dengan dialog bersama para ketua RT.
“Waktunya memang terbatas, tapi kualitas pekerjaan dan kelengkapan administrasi tidak boleh diabaikan,” ujar Ardiansyah.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah RT yang belum dapat mencairkan anggaran akibat kendala administrasi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya kesiapan teknis di tingkat bawah, meski program tersebut telah berjalan cukup lama dan menjadi salah satu program unggulan pemerintah daerah.
Untuk mengejar ketertinggalan, Bupati menginstruksikan pemerintah desa segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta melibatkan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, keterlibatan aparat pengawasan di tahap akhir anggaran dinilai rawan jika tidak dibarengi perencanaan yang matang sejak awal.
Selain dana tunai, Pemkab Kutim juga menyalurkan bantuan kendaraan roda dua kepada para ketua RT. Ardiansyah mengingatkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.
“Motor itu aset negara. Jangan sampai rusak atau hilang, karena nanti bisa menjadi masalah,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan program dana RT akan menjadi tolok ukur kemajuan pembangunan di tingkat desa. Namun, tanpa pelaporan yang tertib dan pengawasan ketat, program bernilai ratusan juta rupiah per RT ini berpotensi meninggalkan persoalan serius, baik secara administratif maupun hukum.
Pemerintah Kutim memastikan program dana RT tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program unggulan daerah. Meski demikian, tuntutan transparansi dan evaluasi menyeluruh menjadi keharusan agar percepatan pembangunan tidak berubah menjadi beban masalah di kemudian hari.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


