spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Di 3 TKP, Polres Kutim Ringkus 9 Pemain Judi

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) gencar memberantas praktik perjudian online. Hingga saat ini Polres Kutim sudah mengamankan 9 tersangka pelaku judi dari 3 tempat kejadian perkara (TKP).

“Selama kurun waktu 10 hari, dari tanggal 20 sampai 29 Agustus, tim berhasil mengamankan 9 pelaku dari 3 tempat,” jelas Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, Rabu (31/8/2022).

Sembilan tersangka ditangani di satuan berbeda yakni di Polres Kutim, Polsek Muara Bengkal, dan Polsek Sangkulirang.

“Kasus perjudian ini diamankan di tiga TKP dengan lima laporan polisi,” ungkapnya.

Perjudian yang dilakukan para pelaku di sejumlah TKP dengan 5 laporan berbeda, jenisnya bervariasi. Mulai dari permainan judi melalui jejaring (online) ataupun yang secara langsung (konvensional).

“Yang dilakukan oleh Polres Kutim ada dua perkara judi togel online, ada alamat situs judinya. Kemudian dari Polsek Sangkulirang ada dua perkara perjudian, yaitu judi jenis dadu dan bola-bola, dan yang ketiga Polsek Muara Bengkal itu ada satu jenis perjudian, yaitu bola-bola,” lanjut Kapolres.

Sejumlah barang bukti alat perjudian yang digunakan pelaku sudah diamankan kepolisian. Termasuk benda berharga seperti handphone, kartu ATM, dan uang tunai.

Baca Juga:   Pelaku Pembakaran Unit Kendaraan di Kejari Kutim Ternyata Pria Pengangguran

“Jadi modusnya menyiapkan tempat bagi tersangka-tersangka ini dan menaruhkan permainan kepada pemasang, kemudian mengambil sejumlah keuntungan dari yang dilakukan tersebut,” beber Kapolres.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ref/rkt1)

Most Popular