MUARA WAHAU – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) turut berperan aktif dalam tim proses verifikasi dan validasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Wehea yang berlangsung di Desa Long Wehea Kecamatan Muara Wahau. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengakuan hukum terhadap komunitas adat Wehea serta melindungi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea dari DPMD Kaltim, Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Disdikbud Kutim, DPMdes Kutim, Badan Kesbangpol, Dinas Pertanahan, KPHP (Kesatuan Pemangku Hutan Produksi) Kelinjau Kecamatan Muara Wahau dan juga bekerja sama dengan Yayasan PADI Indonesia dan Bioma.
Kegiatan ini dihadiri Camat Muara Wahau Marlianto, Kasi PMDK Kecamatan Kutim Erni, Kepala Desa Long Wehea Jumri, Kepala Adat Besar Enam Desa Wehea Ledjie Be, Kepala Desa Diaq Lay Yunta Herlambang, BPD Desa Long Wehea
RHOI (Restorasi Habitat Orang Utan Indonesia) juga masyarakat Adat Wehea. Acara berlangsung di Balai Desa Long Wehea, pada Jumat (2/8/2024) pagi.
Tim Panitia Verifikasi Validasi Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat dari Bagian Tata Pemerintahan Heriansyah saat ditemui awak media mengatakan mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait adat istiadat, struktur masyarakat, serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengakuan hukum. Kegiatan ini melibatkan kunjungan langsung ke lapangan, wawancara dengan tokoh adat, dan pengecekan informasi di lokasi.
Menurut Heriansyah, tugas pihaknya adalah memastikan bahwa seluruh informasi yang dikumpulkan akurat dan lengkap.
“Ini penting untuk memberikan pengakuan yang sah bagi masyarakat adat Wehea dan melindungi hak-hak mereka dalam sistem hukum,” sebutnya.
Kemudian, proses ini juga mencakup penilaian mengenai kesesuaian praktik adat dengan peraturan yang ada serta evaluasi dampak sosial dan hukum bagi masyarakat setempat. Data yang terkumpul kemudian dianalisis untuk menentukan kelayakan pengakuan hukum bagi komunitas adat Wehea.
“Dengan keterlibatan aktif dari Bagian Tata Pemerintahan, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akurat, sehingga masyarakat adat Wehea mendapatkan pengakuan yang layak dan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” paparnya.
Berikutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat dan menghargai kekayaan budaya lokal, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.(Rkt)