SANGATTA – Sengketa ketenagakerjaan terkait batas waktu kerja mencuat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Salah satu karyawan, Heri Irawan harus menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah menolak menjalankan instruksi perusahaan di luar jam kerja.
Perkara ini telah memasuki sidang ke-14 dengan jenis gugatan perselisihan hak. Dalam sidang terbaru, agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat mengungkap sejumlah fakta penting.
Ketua SP PAMA KPCS sekaligus kuasa hukum penggugat, Hamka, menegaskan bahwa pokok perkara bermula dari penolakan pekerja terhadap kewajiban penggunaan Jam OPA di luar jam kerja.
“Pekerja diwajibkan tetap menggunakan Jam OPA setelah jam kerja, bahkan saat berada di rumah hingga waktu istirahat. Ini sudah masuk ke ranah pribadi,” ujarnya ke Media, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut berdampak langsung terhadap waktu istirahat pekerja, pelaksanaan ibadah, hingga kehidupan rumah tangga.
Hamka menilai penolakan pekerja memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan pribadi serta perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.
“Dalam hubungan kerja, harus ada batas tegas antara waktu kerja dan waktu istirahat. Itu prinsip yang tidak bisa dilanggar,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pekerja berada dalam kondisi menerima instruksi secara terus-menerus, sehingga batas antara kewajiban kerja dan kebebasan pribadi menjadi kabur.
Namun demikian, perusahaan justru menjatuhkan sanksi bertahap hingga berujung PHK dengan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Padahal, lanjut Hamka, PKB seharusnya hanya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja, bukan aktivitas pekerja di luar jam kerja dan di luar tempat kerja.
“Penerapan sanksi ini menunjukkan adanya perluasan fungsi PKB yang tidak sesuai dengan batasannya,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Setiap pekerja, kata dia, tetap memiliki hak untuk beristirahat, beribadah, serta menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim PHI serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Perkara ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi menyangkut batas sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tandasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda berikutnya.
Penulis: Ramlah


