SANGATTA — Kebijakan penggunaan Jam OPA (Operator Personal Assistant) oleh PT Pama Persada Nusantara (PAMA) menuai kritik tajam. Perangkat berupa jam tangan pintar yang digunakan untuk memantau waktu tidur dan aktivitas istirahat operator tambang itu dinilai “tidak manusiawi” dan berpotensi melanggar hak pekerja.
Polemik ini mencuat dalam rapat pembahasan yang digelar Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Kamis (13/11/2025). Rapat dipimpin langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman, dihadiri Kepala Disnakertrans Roma Malau, Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan PT PAMA, serta serikat pekerja.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa penerapan Jam OPA perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
“Kami minta penggunaan Jam OPA dievaluasi. Ini menyangkut kemanusiaan. Tidak semua hal bisa diukur lewat alat digital, apalagi menyangkut hak pekerja,” tegas Roma.
Menurutnya, sistem ini justru menimbulkan ketidakadilan bagi operator yang telah bekerja sesuai jam namun tetap kehilangan haknya karena sistem menilai waktu istirahat tidak memenuhi standar. Beberapa pekerja bahkan mengaku tidak mendapatkan uang hadir harian dan upah lembur akibat hasil deteksi Jam OPA yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Salah satu di antaranya, Edi Purwanto, menyampaikan keluhannya dalam rapat tersebut. Ia mengaku dirugikan karena catatan Jam OPA membuatnya dianggap tidak beristirahat cukup, padahal secara faktual ia telah beristirahat.
“Kami seperti diawasi terus bahkan saat tidur. Rasanya seperti tidak dipercaya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan agar Disnakertrans melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan perusahaan. Ia menolak segala bentuk kebijakan yang dapat mengganggu kenyamanan dan martabat pekerja.
“Saya minta Disnakertrans telusuri prosedurnya satu per satu. Jangan sampai ada kebijakan yang menekan pekerja atau bahkan berujung PHK,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar setiap kebijakan perusahaan tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan nasional dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan komposisi 80 persen tenaga kerja lokal.
“Perda ini sudah berlaku sejak 2022. Semua perusahaan, termasuk PAMA, wajib mematuhi. Kami ingin masyarakat Kutim mendapat kesempatan kerja yang adil,” lanjut Ardiansyah.
Di akhir rapat, Kepala Disnakertrans menegaskan pihaknya akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada PT PAMA agar mengevaluasi total sistem Jam OPA, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan dan privasi pekerja.
“Teknologi memang membantu efisiensi, tapi tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan. Pekerja bukan robot,” pungkas Roma Malau.
Langkah tegas Pemkab Kutim ini menunjukkan komitmen untuk memastikan keseimbangan antara efisiensi industri dan perlindungan hak pekerja. Pemerintah daerah menegaskan, segala bentuk inovasi di dunia kerja tetap harus berpijak pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap tenaga kerja lokal.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


