spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dirikan 2 Pos Terpadu, Dishub Kutim Perketat Jam Operasional Alat Berat

SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) telah memperketat jam operasional kendaraan alat berat dengan meluncurkan dua pos terpadu, bertujuan untuk mengawasi kendaraan alat berat yang masuk ke jalan protokol di Sangatta. Pos terpadu tersebut terletak di Jalan Kilometer Sangatta Selatan, Jalan Poros Sangatta-Bontang, dan di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai jam operasional alat berat telah diatur sejak 2018 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.

“Kami telah menerapkan kebijakan ini pada tahun 2019 dan 2020, namun terkendala oleh pandemi COVID-19. Pada tahun 2023 ini, kami akan memperketat kembali peraturan tersebut,” ucap Joko dari siaran pers yang diterima media ini, Selasa (30/4/2024).

Dengan memperketat jam operasional kendaraan alat berat, Dishub akan melakukan kontrol terhadap kendaraan yang memasuki jalan protokol. Perbup 20/2018 mengatur dua kategori kendaraan alat berat, yaitu kendaraan angkutan 20 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA, serta kendaraan angkutan besar 40 feet yang dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA.

Baca Juga:   Kenalkan Sejak Dini Rukun Islam, 2.274 Siswa Cilik Manasik Haji

“Kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina, dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum termasuk dalam pengecualian, namun tetap harus kami kawal saat melintasi jalan protokol,” jelasnya.

Joko berharap bahwa dengan melakukan penjagaan ini, lalu lintas di jalan protokol Sangatta dapat selalu berjalan lancar tanpa kemacetan.

“Kami berharap kendaraan alat berat dapat mengikuti aturan jam operasional yang berlaku sehingga lalu lintas di jalan protokol tetap lancar,” tutupnya.(Rkt)

Most Popular