SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabup Kasmidi Bulang menghadiri Rapat Paripurna ke-24 dan 25 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (15/8/2023). Tampak hadir Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan beserta undangan anggota DPRD Kutim sebanyak 29 orang dan jajaran Forkopimda dan OPD.
Untuk agenda pertama, KUA PPAS TA 2024 dalam pemaparan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah terkait nota kesepakatan Nomor B-100.3.7.1/295/kesan dan B-900.1.1.1/161/DPRD oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan.
Dalam penyampaiannya, Sekwan Juliansyah, mengatakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.
“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, para pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.
“Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui,” ungkapnya.
Kemudian, kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk TA 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyatakan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.
“Dengan harapan, hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim,” urainya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk TA 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8 triliun 561 miliar 231 juta 24.312, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar 256 juta 666.000.300 dan dana transfer sebesar Rp 7 triliun 793 miliar 815 juta 310.000. Sementara, pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp 522 miliar 159 juta 266.000 802.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 8 triliun 536 miliar 231 juta 243.1012 dengan surplus sebesar Rp 25 miliar.
“Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp 25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp 25 miliar,” terangnya.
Dengan harapan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA Kabupaten Kutim.
Dilanjutkan dengan agenda kedua yakni Sekwan Juliansyah melaporkan bahwa kesepakatan ini berdasarkan pada Nomor B-900/1.1/162 DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023.
“Melalui nota kesepakatan ini, dijelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023. Untuk itu, kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2023,” jelasnya.
Selanjutnya, perubahan kebijakan umum APBD TA 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
Berikutnya, ia menegaskan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan perubahan prioritas dan pelaporan anggaran sementara TA 2023.
“Jadi kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutim TA 2023,” bebernya.
Lebih lanjut, dalam lampiran nota kesepakatan tersebut, dijabarkan rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8 triliun 256 miliar 143 juta 678.000.724, termasuk pendapatan asli daerah, dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Sementara, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9 triliun 788 miliar 710 juta 143.000.665 dengan surplus sebesar Rp 1 triliun 532 miliar 566 juta 464.000.941.
Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1 triliun 579 miliar 66 juta 464.000.941 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46 miliar 500 juta.
“Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023 di Kabupaten Kutim”, tutupnya.(Rkt)