DPRD Kutim Bentuk Pansus RPJMD 2025–2029, Diberi Waktu Kerja Hanya 14 Hari

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pembentukan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-49 yang digelar di Gedung DPRD Kutim.

Pansus dipimpin oleh Eddy Markus Palinggi, dengan Hepnie Armansyah sebagai wakil ketua, serta beranggotakan 10 orang lintas fraksi, termasuk Asti Mazar, Akbar Tanjung, dan David Rante.

Uniknya, pansus ini hanya diberikan waktu kerja selama 14 hari, terhitung sejak tanggal penetapan hingga 31 Juli 2025. Waktu yang sangat singkat mengingat bobot pembahasan RPJMD yang strategis dan menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Mulai besok kami langsung rapat internal untuk menyusun rencana kerja dan menjadwalkan pihak-pihak yang akan diundang. Termasuk Ketua TAPD,” ujar Eddy Palinggi kepada awak media usai paripurna, Kamis (17/7/2025).

Eddy menegaskan, kehadiran pihak eksekutif, khususnya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sangat penting dalam proses pembahasan ini. Ia mengingatkan agar tidak terulang kembali absennya pihak TAPD dalam rapat-rapat anggaran sebelumnya.

Baca Juga:   Dukung Generasi Tangguh, Pandi Widiarto Hadiri Lomba PBB Hari Bhayangkara

“Kalau kemarin tidak hadir, sekarang harus hadir. Ini sudah diatur dalam undang-undang dan surat keputusan. Jika masih tidak hadir, kami akan ambil langkah sesuai mekanisme DPRD,” tegasnya.

Lebih jauh, Eddy menyampaikan pansus yang dipimpinnya akan mengawal RPJMD agar tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Ia menegaskan, RPJMD harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Kutai Timur.

“Kami ingin RPJMD ini berpihak kepada masyarakat. Ini bukan sekadar dokumen. Ini peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. DPRD dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk memastikan arah kebijakan sesuai dengan aspirasi rakyat,” ujarnya.

RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merancang program prioritas, kebijakan anggaran, hingga sasaran pembangunan. Oleh karena itu, meski dibatasi waktu, DPRD Kutim memastikan akan bekerja maksimal agar dokumen ini tidak sekadar rampung, tetapi juga relevan dan berpihak pada kepentingan publik.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R