DPRD Samarinda Dapat Dukungan BWS dalam Penyusunan Perda Sungai

SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Kota Samarinda yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang sempadan sungai di Kota Samarinda.

Kepala BWS Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menegaskan regulasi daerah tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sungai di kawasan perkotaan sekaligus memperjelas sinkronisasi aturan pusat dan daerah.

“Kami dari BWS sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian PU memberikan masukan norma-norma yang ada terkait Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015. Jadi sudah ada aturan nasional tentang sempadan sungai, tinggal disinkronkan dengan Perda yang sedang disusun,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Andri, kehadiran Perda tersebut tidak akan menimbulkan benturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebaliknya, regulasi itu justru memperkuat pengelolaan sungai yang selama ini telah diatur dalam regulasi nasional.

“Perda ini malah menguatkan. Menteri PU memang diamanatkan undang-undang untuk mengelola sungai dan membagi kewenangan. Secara nasional normanya sudah ada, jadi Perda ini memperkuat implementasinya di daerah,” jelasnya.

Baca Juga:   Dispopar Terapkan Relaksasi dalam Penerapan Retribusi BK

Ia menilai keberadaan Perda nantinya juga dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai, termasuk jika dibutuhkan pembebasan lahan untuk kepentingan penataan dan pengendalian wilayah sempadan.

“Nanti itu juga bisa menjadi dasar oleh Pak Wali Kota jika misalnya ada pembebasan lahan. Jadi tidak ada yang bertentangan. Justru kami merasa terbantu dengan adanya Perda ini,” tambahnya.

Dalam pembahasan teknis, Andri menjelaskan lebar sempadan sungai tidak bisa disamaratakan karena harus menyesuaikan karakteristik masing-masing sungai, baik dari kondisi geografis, keberadaan tanggul, hingga posisi sungai di kawasan perkotaan atau luar kota.

“Kalau panjangnya sepanjang sungai, tetapi lebarnya bervariasi. Ada yang lima meter, ada yang enam meter seperti Sungai Karang Mumus. Untuk Sungai Mahakam yang berada di dalam kota dan bertanggul, minimal lima meter. Tetapi kalau bisa lebih luas tentu lebih baik,” paparnya.

Ia menegaskan penentuan sempadan sungai harus mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan agar pengelolaan sungai dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Baca Juga:   Akademisi Soroti Kerusakan Lingkungan dan Lubang Tambang di Kaltim

“Setiap sungai berbeda. Sungai di dalam kota, di luar kota, bertanggul atau tidak bertanggul itu semua memiliki ketentuan yang berbeda,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Abdi

Editor: Agus S