Dua ABG Terlibat Curanmor di 7 Lokasi Sangatta, Motor Dibongkar dan Dijual per Bagian

SANGATTA – Dua remaja tanggung alias anak baru gede (ABG) di Sangatta Utara, AM (17) dan RZ (16), akhirnya tak berkutik. Aksi mereka yang selama ini meresahkan warga berakhir di tangan polisi. Keduanya terlibat dalam tujuh kasus pencurian motor di sejumlah titik di Sangatta Utara.

Semua berawal dari laporan seorang warga bernama Poltak Marulam Simanjuntak pada 15 Juli 2025. Ia kehilangan motor Honda Vario miliknya yang diparkir di teras rumah. Hampir dua pekan tak ada kabar, sampai akhirnya pada 26 Juli, Poltak melihat motornya melintas di Simpang Empat Patung Singa.

Tim gabungan Polsek Sangatta Utara langsung bergerak. Sehari berselang, motor itu ditemukan dalam kondisi rusak tanpa jok dan lampu depan di Jalan Soekarno-Hatta. Keesokan harinya, 28 Juli, polisi menangkap RZ di Jalan Cempaka. AM menyusul ditangkap di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit motor hasil curian, rangka dan blok mesin. (Ramlah/Media Kaltim)

“Awalnya hanya satu laporan, tapi dari pengembangan, terungkap enam TKP lain,” ungkap Kapolsek Sangatta Utara, AKP Alan Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).

Baca Juga:   Kutim Bentuk Satgas Tangkal Premanisme Berkedok Ormas

Total ada tujuh lokasi pencurian yang dilakukan keduanya, yaitu di Jalan Margo Santoso, Yos Sudarso II, Poros Margo Santoso, Margo Santoso II, Jalan Pemuda, dan kawasan Folder Ilham Maulana.

Modus mereka klasik. Berboncengan malam hari, mencari motor yang terparkir tanpa kunci stang, lalu mendorongnya ke lokasi aman. Setelah itu motor dibongkar, dijual secara terpisah.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti: unit motor curian, rangka dan blok mesin, hingga STNK dan BPKB korban. Meski masih di bawah umur, keduanya tetap akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S