Dugaan Korupsi TPP Guru Kukar, Penyidik Amankan Dokumen Penting

TENGGARONG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Senin (6/7/2026) merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Menurutnya, penyidik mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Selain di Kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain. Namun, Kejati Kaltim belum mengungkap lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.

Baca Juga:   Nobilala Ajak Cabor Gunakan Hak Suara Secara Bijak

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dokumen dan fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni Yuswanto.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

Pewarta: Ady Wahyudi

Editor: Agus S.