spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wajib Bangun Daerahnya, BPD dan Kepala Desa Harus Sinergi

SAMARINDA – Arahan serius diberikan oleh Wabup Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa gelaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) yang digelar di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (17/5/2023).

Usai menutup Bimtek, didampingi Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan Direktur Smart Academy Edi Sulistyanto, Wabup Kasmidi Bulang berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan terutama anggota BPD Kutim.

“Jadi menghasilkan SDM terampil dan mumpuni dalam membantu pembangunan program desanya dan langsung bersinergi dengan pemerintahan desa,” tegasnya.

Kasmidi menambahkan jika BPD adalah lembaga yang punya otoritas mempunyai kewenangan yang diakui negara dan mereka adalah perwakilan masyarakat desa yang dipilih langsung.

“Ke depan BPD langsung bisa jadi kesatuan bekerja sama dan kompak dengan kepala desa di wilayahnya berkaitan dengan usulan, kegiatan, maupun kebijakan dalam menjalankan program. Intinya, BPD kita harus aktif juga membackup kepala desa karena kita tidak mau ada kepala desa terjerumus dengan kebijakan programnya yang salah contohnya saja bisa saja secara administrasinya, jadi ini peran BPD untuk mendampingi,” urainya.

Baca Juga:   Kutim Sepakati Kerja Sama dengan Lampung untuk Komoditi Pisang

Selanjutnya, lembaga ini juga harus bersinergi dalam membangun desanya.

“Tidak boleh ada kubu BPD dan tidak boleh ada kubu kepala desa. Semua harus jadi kesatuan. Terima kasih juga untuk panitia pelaksana DPMDes Kutim yang menggandeng Smart Academy dan turut menghadirkan narasumber dari Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Yogyakarta yaitu Dwi Herawati,” terangnya.

Untuk diketahui, kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota BPD ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini fokus utamanya agar anggota BPD memahami peran tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dalam bekerja membangun program desa. Total jumlah peserta anggota BPD se-Kutim yang ikut yakni ada 882 orang. Untuk Bimtek kali ini diikuti 417 orang dan sisanya menyusul sebanyak 465 orang di Bimtek selanjutnya.(Rkt1/Adv)