JAKARTA – Perselisihan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengemuka setelah Pemkot Bontang secara resmi mengusulkan agar Dusun Sidrap seluas 164 hektare masuk wilayah administratif Bontang.
Usulan itu disampaikan dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025), sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, permintaan tersebut ditolak Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutim. Penolakan itu menjadi salah satu dari empat poin hasil rapat yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta pertemuan.
Pertemuan yang digelar di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta, turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum), Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Dr Safrizal, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faisyal Sofyan Hasdam, serta Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Dalam hasil mediasi disepakati empat poin penting:
Pertama, Pemkot Bontang secara resmi mengusulkan agar Dusun Sidrap masuk wilayahnya.
Kedua, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim menyatakan penolakan atas usulan tersebut.
Ketiga, Gubernur Kaltim bersama kedua pihak akan melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi riil batas wilayah.
Keempat, hasil survei tersebut akan dilaporkan oleh Gubernur kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan dalam putusan selanjutnya.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian dari instruksi MK. Ia meminta semua pihak melihat persoalan ini secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi hukum dan administratif.
“Kita menjalankan aturan, tidak melanggar aturan. Tapi persoalan ini juga harus dilihat dari aspek sejarah, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, termasuk aspirasi masyarakat,” ujar Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum.
Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah bukan untuk memecah belah, melainkan memperjelas tanggung jawab pemerintahan daerah.
“Jangan berdasarkan peta yang memisahkan kita. Tapi peta ini memperjelas tanggung jawab. Ini bukan untuk memisahkan kita, semua masih dalam satu kesatuan di bawah Pemprov Kaltim. Kalau NKRI, itu harga mati,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Harum juga menekankan pentingnya memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi di wilayah yang disengketakan, terutama dalam enam sektor utama: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial. “Utamakan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Itu tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Dirjen BAK Kemendagri, Dr Safrizal, menyatakan bahwa peran Kemendagri dalam persoalan ini adalah melakukan supervisi dan menyampaikan hasil pertemuan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Yang jelas semua harus berorientasi kepada masyarakat,” ujarnya singkat.
Selain kepala daerah dan pimpinan DPRD, pertemuan juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M. Syirajudin, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Siti Sugiyanti, Kepala Biro Hukum Suparmi, serta perwakilan dari Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Langkah selanjutnya adalah survei lapangan bersama dan penyusunan laporan yang akan dikirimkan ke MK. Sengketa batas wilayah ini akan bergantung pada keputusan akhir Mahkamah Konstitusi setelah menerima seluruh hasil mediasi dan verifikasi lapangan.
Editor: Agus S
Sumber: adpimprovkaltim





