SANGATTA – Mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Site KPCS dengan salah satu karyawannya, Heri Irawan, di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim), Selasa (30/9/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Perselisihan ini dipicu kewajiban penggunaan jam OPA (Operator Personal Assistant) yang dianggap karyawan memberatkan.
Mediasi yang digelar sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WITA itu turut dihadiri Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono. Namun, mediator tidak berhasil mempertemukan posisi kedua belah pihak.
Heri menegaskan dirinya menolak pemberlakuan jam OPA karena dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau soal aturan perusahaan saya taat, tapi di luar jam kerja saya tunduk pada undang-undang,” ujarnya usai mediasi.
Ia menambahkan, penolakan tersebut membuat dirinya dijatuhi sanksi skorsing hingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Heri pun berencana melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Saya akan tetap bawa ke pengadilan, karena saya yakin benar. Dalam PKB tidak ada aturan tentang jam OPA,” tegasnya.
Menurut Heri, jam OPA sudah diuji coba sejak 2019 dan baru direalisasikan secara penuh pada 2024. “Untuk operator dump truk sudah semua pakai, tapi operator alat berat ada yang belum,” jelasnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT PAMA enggan memberikan keterangan usai mediasi. “Masih ada rapat,” ujar salah satu perwakilan singkat sambil berlalu.
Sementara, Ketua SP PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono, juga hanya menyebut, “Ini masih proses,” ujarnya berlalu.
Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, juga belum menyampaikan keterangan resmi. Usai mediasi, ia langsung masuk ke ruang kerjanya dan baru menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. “Besok ya,” tulisnya singkat.
Dalam mediasi itu, pihak PAMA diwakili oleh HC Service Area 2 Sect Head, Pandu Setyo Pratomo; Industrial Relation, Vina Ananda Fadillah; Sect Safety, Ahmadi; serta Dept Head IT/OPA, Zainul.
Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R


