Karhutla Ancam Kutim, Tiga Kecamatan Masuk Zona Merah

SANGATTA– Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali berada dalam ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kutim 2024–2028, karhutla tercatat sebagai bencana yang paling sering melanda wilayah ini, bahkan menempati peringkat pertama dalam daftar ancaman.

Kondisi ini diperparah dengan kemarau panjang yang melanda sebagian besar daerah di Kutim. Cuaca terik, angin kencang, dan lahan yang mengering membuat api mudah menyebar dalam hitungan menit.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman saat memimpin langsung Apel Gelar Pasukan, Peralatan, dan Simulasi Pencegahan Kesiapsiagaan Karhutla di lapangan Helipad Bukit Pelangi menyampaikan bahwa ada tiga kecamatan yang rentan dengan kebakaran hutan.

“Tiga kecamatan yang masuk zona merah dengan risiko tinggi kebakaran hutan adalah Kaliorang, Bengalon, dan Muara Bengkal,” ungkap Ardiansyah di hadapan peserta apel, Selasa (13/8/2025).

Menurutnya, keberhasilan menekan kasus karhutla sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Kolaborasi lintas sektor menjadi ujung tombak untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran yang bisa mengancam permukiman, perkebunan, hingga hutan lindung.

Baca Juga:   Kutim Melangkah Menuju Ekonomi Hijau, Dukungan Proyek Proper Menguat

“Kita tidak boleh lengah. Kesiapan pasukan, peralatan, dan koordinasi yang cepat akan menentukan apakah api bisa dipadamkan sebelum membesar. Ini menyangkut keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan kita,” tegasnya.

Kepala BPBD Kutim, Idris Syam, menambahkan pihaknya terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau warga untuk mencari metode lain yang lebih aman dan ramah lingkungan. Pembakaran lahan, sekecil apa pun, bisa memicu kebakaran besar, apalagi di musim kemarau seperti ini,” ujarnya.

Idris menegaskan, tindakan pembukaan lahan dengan membakar tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. Pelaku, kata dia, dapat dijerat sanksi hukum yang tegas.

Dengan status siaga karhutla yang terus dipantau setiap hari, Pemerintah Kutim menegaskan komitmennya untuk melindungi wilayah dari ancaman asap dan kerusakan ekosistem akibat kebakaran.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R