Kawasan Berbas Pantai Belum Diputuskan Jadi Zona Hiburan Malam

BONTANG – Wacana legalisasi tempat hiburan malam (THM) dan minuman beralkohol di Kota Bontang kembali mencuat usai pelaku usaha menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Bontang.

Namun Pemerintah Kota Bontang memastikan belum akan membuka ruang legalisasi sektor tersebut.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam mengambil kebijakan karena persoalan hiburan malam dan miras dinilai berkaitan langsung dengan dampak sosial di masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru bertentangan dengan visi daerah sebagai kota yang aman, tertib, dan agamis.

“Untuk dilegalkan untuk tempat hiburan yang dalam tanda kutip negatif, enggak mungkinlah,” kata Neni, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, meski praktik hiburan malam dan peredaran miras masih ditemukan secara sembunyi-sembunyi, legalisasi bukan berarti menjadi jalan keluar paling tepat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya soal tempat usaha, tetapi juga berkaitan dengan perilaku masyarakat.

Sebab, penutupan lokasi hiburan sekalipun belum tentu menghentikan praktik serupa apabila kesadaran masyarakat belum berubah.

Baca Juga:   Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Sopir Travel di Jalan Poros Bontang-Sangatta

“Walaupun ditutup, kalau mentalnya tidak bagus, nanti muncul lagi di tempat lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Neni mengakui aturan daerah yang menjadi dasar pelarangan sudah cukup lama karena diterbitkan sejak tahun 2002.

Karena itu, peluang revisi peraturan daerah tetap terbuka untuk dibahas lebih lanjut.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan revisi tidak hanya berfokus pada kepentingan usaha, tetapi juga mempertimbangkan tata ruang wilayah, kondisi lingkungan hingga sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kaltim yang saat ini masih berproses.

Termasuk terkait usulan menjadikan kawasan Berbas Pantai sebagai lokasi khusus hiburan malam, menurutnya belum bisa diputuskan dalam waktu dekat.

“Perda itu memang bisa direvisi. Nanti kita lihat lagi seperti apa,” tuturnya.

Neni juga menepis anggapan bahwa legalisasi perlu dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat potensi pemasukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

“Semua juga bisa menghasilkan PAD, judi juga bisa. Tapi kan enggak mungkin kita lakukan,” tegasnya. (MK)

Baca Juga:   Pesut Etam Andalkan Soliditas dan Dukungan Segiri

Penulis: Syakurah

Editor: Agus S