SUMEDANG – Dalam lawatan kerja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menemui Rektor IPDN Hadi Prabowo di Ruang Pertemuan Graha Tama, Gedung Graha Wyata Praja IPDN, Selasa (13/9/2022).
Obrolan santai itu pun terlihat penuh kehangatan. Sejumlah rencana program kerja sama dijajaki antara Pemkab Kutim dan IPDN. Salah satunya terkait program membentuk kapasitas ASN yang unggul dan sesuai dengan kurikulum IPDN.
Untuk diketahui, ini kedatangan kedua kalinya bagi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Sebelumnya pada rentang tahun 2000-an, ketika menjadi Ketua Komisi di DPRD Kutim sudah pernah bertandang ke IPDN. Dalam momen itu, Ardiansyah menyerahkan beberapa anak-anak terbaik Kutim menjadi mahasiswa-mahasiswi IPDN. Sekaligus menyerahkan bantuan satu armada bus. Namun khusus dalam kesempatan ini, Ardiansyah menegaskan menjadi momen yang sangat pas untuk lebih bersinergi bersama IPDN.
“Kita butuh kerja sama dalam meningkatkan kapasitas ASN terutama untuk tingkat kecamatan maupun kelurahan serta beberapa hal lainnya. Yakni bagaimana mengikuti berkembangnya aturan atau pun regulasi dari (Pemerintah) Pusat. Jadi tujuannya Pemkab Kutim ingin ASN yang punya loyalitas dan berkapasitas tinggi yang diharapkan,” tegasnya didampingi Seskab Kutim Rizali Hadi, Kabag Pemerintahan Trisno dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Basuki Isnawan.
Selanjutnya, sambung Ardiansyah, khusus di Kutim ke depannya, contoh Camat tidak mesti semua harus linier dalam kepamongan, namun di sisi lain Kutim butuh pemahaman dalam tujuan ilmu pemerintahan dalam kurikulum kepamongan IPDN. Harapannya, Kutim dapat kemudahan mendapatkan respon baik dari IPDN.
“Untuk bisa menguatkan kerja sama dalam pendidikan yang dimaksud,” urainya yang juga disaksikan Camat Sangatta Selatan Vita Nur Hasanah, Camat Batu Ampar Suriansyah Mutul, Sescam dan Kasi Pemerintahan Batam dan rombongan lainnya.
Sementara itu, Rektor IPDN Hadi Prabowo menyebutkan searah dengan kebijakan Pemerontah Pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 263 memang jabatan camat, khususnya tidak dibatasi harus alumni lulusan IPDN.
“Namun bagi yang tidak memiliki ilmu pemerintahan, bisa mengikuti program profesi IPDN. Ini memang dikhususkan untuk pendidikan kilat (diklat) bagi camat, terkhusus sarjana-sarjana bukan latar belakang pemerintahan. Sehingga memahami fungsi pemerintahan guna melayani masyarakat tentunya melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN,” bebernya.
Oleh karena itu, ditambahkan Hadi, untuk para kader camat yang mempunyai ilmu pemerintahan, harus paham secara absolut pemilihan pemerintahan umum terkait inovasi mewujudkan pelayanan prima.
“Kita buat nota kesepahaman atau MoU sebagai dasar untuk menganggarkan di APBD yang memang perlu suatu payung hukum dan ini sudah dilakukan di pemprov dan pemkab khususnya. Ya, harapan kita seiring dengan surat edaran (SE) Kemendagri yang hari ini baru dicap dan ditandatangani,” ulasnya.
Nah, terkait soal kerja sama ke depan, IPDN bisa terbang dan diundang khusus secara resmi ke Kutim. Jika jauh, pihaknya bisa datang ke Kutim dan tidak ada masalah. Artinya perlu ada langkah percepatan. Sebagai contoh dari Pemkab Sumedang kesusahan dalam menjalankan program Smart Village. Nah, akhirnya pihak IPDN dipanggil untuk bisa melakukan bimtek.
“Kita lakukan kepada seluruh ke kepala desa. Praja memang kita latih karakternya dan keterampilannya,” ujarnya.
Selanjutnya, tidak harus bimtek, untuk program lainnya IPDN terbuka dan bisa dilakukan. Intinya memang dalam menjalankan sistem pemerintahan, IPDN siap melatihnya.
“Saya minta Karo Kerja Sama IPDN bisa mengawal program ini bersama Pemkab Kutim dan kapan ada waktunya bisa dijadwalkan program diklat tiga bulan untuk pelatihan kepamongan. Jika sembilan bulan terlalu lama, ini skemanya ‘on off’, jadi nanti untuk penulisan karya ilmiahnya bisa melakukan inovasi di tempat kerjanya dan dia akan berusaha,” jelasnya. (kopi13/kopi3)