Kejagung Dalami Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Dengan penetapan tersangka terbaru, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus ini kini bertambah menjadi lima orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026) malam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Andri menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus. Dalam penyidikan, Andri diketahui merupakan komisaris sekaligus pengendali PT YAT, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.

Baca Juga:   Serangan Aktivis Picu Kekhawatiran Demokrasi

Penyidik mengungkap keterlibatan Andri bermula dari pertemuannya dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan itu, Andri disebut mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Meski proses pengadaan saat itu belum dimulai, penyidik menduga Andri telah aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna menindaklanjuti proyek tersebut.

Menurut Kejagung, PT YAT pada saat itu sebenarnya belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat dalam pengadaan.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik menduga Andri bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA untuk memuluskan proses pengadaan motor listrik agar dimenangkan perusahaannya. Dalam proses tersebut, Andri diduga melakukan penggelembungan harga setiap unit kendaraan listrik agar mendekati nilai pagu anggaran yang telah disiapkan.

Baca Juga:   Ferrari Merah Jadi Aset Termahal di Lelang BPA Fair 2026

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.

Kejagung juga menduga Andri memperoleh pembayaran penuh sebesar 100 persen dari proyek pengadaan motor listrik berdasarkan dokumen serah terima yang telah direkayasa.

Dokumen tersebut seolah menunjukkan proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, padahal penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi barang yang disediakan.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan Andri menambah panjang daftar tersangka dalam perkara korupsi MBG. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan proses pengadaan yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. (MK)

Baca Juga:   PAN Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis

Penulis: Fajri

Editor: Agus S.