SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (17/6/2026) malam. Para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa data pencairan kredit sepanjang periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Arif, menjelaskan kedelapan tersangka masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II.
Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan pegawai BRI yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit. Sementara enam lainnya merupakan pihak eksternal yang berperan sebagai calo atau penopang.
Menurut Arif, para pelaku menjalankan modus dengan mencari warga yang memiliki riwayat BI Checking bersih untuk meminjamkan identitas mereka. Selanjutnya data tersebut digunakan untuk mengajukan kredit meskipun debitur tidak memiliki usaha yang memenuhi syarat.
“Para pelaku merekayasa surat izin usaha, bahkan foto rumah dan tempat usaha disesuaikan seolah-olah memenuhi syarat. Surat keterangan domisili pun diubah hanya demi melancarkan pencairan kredit. Setelah cair, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh calo, sementara dana digunakan untuk kepentingan mereka sendiri,” jelas Arif.
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi internal BRI dan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Di Unit Temindung ditemukan 87 rekening fiktif dengan total pencairan kredit mencapai Rp3,07 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp1.142.909.101.
Sementara di Unit Sei Pinang ditemukan 23 rekening fiktif dengan total pencairan kredit Rp897,15 juta dan kerugian negara sebesar Rp338 juta.
Secara keseluruhan, total kerugian negara yang teridentifikasi sementara mencapai Rp1.480.909.101. Namun, Kejari Samarinda menegaskan angka tersebut masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan,” tegas Arif.
Kejari Samarinda memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat tersebut.
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.


