spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kewajiban Konstitusional, Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disampaikan

SANGATTA – Pada Rabu (14/6/2023), Sidang Paripurna X DPRD Kutim dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri oleh Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang dan Wakil Ketua II Arfan, serta 21 anggota DPRD lainnya. Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2022 dilakukan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Zubair yang mewakili Pemkab Kutim. Zubair menjelaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan ketatanegaraan.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara, P Nomor 24 Tahun 2005 Junto PP Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pemerintah Daerah,” jelas Zubair.

Disebutkannya bahwa, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Daerah (LPJKPD) sebagai salah satu instrument pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan tahun 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“LPJ ini sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,sehingga meningkatkan trust (kepercayaan) dengan prinsip konsistensi, transparan,dapat dibandingkan dan akuntabel yang mampu memenuhi aspirasi masyarakat berdasarkan karakteristik daerah,” jelas Zubair.

Baca Juga:   Bukber Inisiasi Polres Kutim, Simbol Harmonisasi Forkopimda dan Serikat Buruh

Dalam Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 disebutkan bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 5,12 triliun, sementara realisasi belanja 2022 sebesar Rp 4,04 triliun. Realisasi belanja modal sebesar Rp 1 triliun dan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 4 miliar atau hanya 3,03 persen dari Rp 121,44 miliar.(Rkt1/Adv)

Most Popular