JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Selasa (21/7/2026), koalisi menilai pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik.
“Pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan.
Menurut koalisi, pelibatan aparat teritorial TNI berpotensi mengubah pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan berbasis keamanan.
Koalisi juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Mereka berpendapat tugas pokok TNI difokuskan pada fungsi pertahanan negara, sedangkan pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi masyarakat bukan merupakan bagian dari mandat tersebut.
“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” tulis koalisi.
Selain aspek kewenangan, koalisi mengingatkan adanya risiko terhadap perlindungan data pribadi wajib pajak. Menurut mereka, informasi mengenai penghasilan, aset, transaksi, dan kegiatan usaha merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan perpajakan sesuai ketentuan hukum.
“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” tulis mereka.
Koalisi berpandangan kehadiran Babinsa dalam urusan perpajakan di tingkat desa dapat menimbulkan rasa takut, terutama bagi kelompok rentan seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi TNI, supremasi sipil, dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Sebagai alternatif, koalisi meminta pemerintah meningkatkan kualitas layanan perpajakan, memperkuat edukasi kepada masyarakat, menyederhanakan prosedur administrasi, serta menindak penghindaran pajak skala besar. Menurut mereka, kepatuhan pajak akan lebih efektif dibangun melalui kepercayaan dan transparansi.
“Kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui kepercayaan, transparansi, dan perlakuan yang adil. Bukan melalui rasa takut,” tegas koalisi.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan juga mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan pajak, meminta Panglima TNI memastikan Babinsa tidak terlibat dalam aktivitas perpajakan warga, serta mendorong pemerintah, DPR, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga terkait melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.


