SANGATTA – Di Ruang Virtual Zoom Mako Polres Kutai Timur (Kutim), jajaran Polres Kutim diwakili Waka Polres Kutim Kompol Herman Sopian didampingi Kasi Humas Totok Pujo bersama beberapa insan pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim dan Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) mengikuti Dialog Publik Kemerdekaan pers dan Perlindungan Jurnalistik gelaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes – Polri) yang digelar secara daring live virtual zoom di Ruang Divisi Humas Polri Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ditemui usai kegiatan, Kasi Humas Polres Kutim Totok Pujo mengatakan jika dialog tadi memiliki arti penting dalam menjamin kemerdekaan dan perlindungan pers, termasuk di wilayah hukum Polres Kutim.
“Tema dialog tersebut dipilih mengingat peran pers sangat penting dalam mendukung tugas pokok Polri. Oleh karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pers harus mendapatkan jaminan,” katanya ditemui beberapa awak media.
Ia pun berharap dialog publik ini dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai, serta menjadi penegasan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi.
“Jadi intinya kegiatan ini sebagai bentuk perhatian kita terhadap pers dalam narasi pembangunan bangsa yang berkaitan dengan fungsi pokok Divisi Humas Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, panitia dari Divisi Humas Mabes Polri menghadirkan narasumber yakni Ketua Dewan Pers yang diwakilkan Totok Suryanto, selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Kemudian ada dr Devie Rahmawati selaku Praktisi Komunikasi/Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI), Dirtipidum Bareskrim Polri yang diwakilkan Kombes Pol Basuki Effendhy selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri dan Kepala Divisi Hukum Polri yang diwakilkan oleh Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dan juga sebagai Kabagluhkum Divkum Polri. Turut hadir, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia dan Wartawan Unit Mabes Polri.
Untuk diketahui, pembahasan dalam dialog publik ini berkaitan dengan peran pers yang menghadirkan informasi dan kritik sebagai fungsi kontrol sosial sebagai suksesnya suatu bangsa dalam melakukan pembangunan.
Dalam arahannya, Kepala Biro PID Divhumas Polri Brigjen Pol M Hendra Suhartiyono menyampaikan jika diskusi ini untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, di antaranya perlindungan hukum kepada pers. Selain itu, kasus kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategorikan merisaukan.
“Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen Indonesia, jumlah kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit,” kata Brigjen Pol M Hendra dalam sambutannya saat pembukaan dialog publik.
Diungkapkannya, terdapat tiga kekerasan terhadap pers di antaranya adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan serta maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi, dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta mensosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” tegasnya.(Rkt1)