spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutim Gelar Konferensi Pers untuk 3 Kasus

SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait penindakan hukum di wilayah Kutim. Sebanyak 3 kasus dibeberkan secara lengkap dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Waka Polres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara, Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso dan Kasi Humas Totok Pujo di area lobi Mako Polres Kutim, Rabu (31/5/2023).

Kasus pertama yakni soal penganiayaan yang terjadi di kawasan Sangatta Utara. Polres Kutim menangkap tersangka laki-laki yakni MS (49) yang diduga sering melakukan penganiayaan dengan memukuli anak kandungnya inisial G yang masih berusia 12 tahun. Hal ini dilakukan karena anaknya susah makan.

“Kejadian pemukulan terhadap korban sudah sering terjadi dan paling intens terjadi sebulan terakhir semenjak bulan puasa sebelum korban meninggal dunia. Tersangka MS memukuli korban lantaran korban dinilai susah untuk makan sehingga MS emosi. Kejadian terakhir pada Minggu (16/4/2023) pada saat itu korban berada di meja makan dan ternyata korban mengeluarkan makanannya dari mulutnya,” jelasnya.

Baca Juga:   Kutim Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Selanjutnya, keesokan harinya, Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, setelah MS selesai menunaikan salat tahajud pergi ke kamar korban untuk mengecek dan mencoba membanginkan korban, ternyata korban tidak respon, dan MS memanggil bundanya. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit yang berada di Sangatta dan langsung dicek nadi oleh dokter namun karena tidak teraba, dokter melakukan CRF jantung.

“Setelah dilakukan beberapa kali oleh dokter, korban tetap tidak ada respon, tepat pukul 04.18 Wita korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Ronni.

Kasus kedua terkait soal pemerkosaan yang menimpa gadis berinisial BU (13) secara bergantian. Polres Kutim pun meringkus 6 orang laki-laki berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal.

“Pada tanggal 21 Mei 2023, sekiranya pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru, dan menyetubuhi korban di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin Santoso.

Baca Juga:   Hadapi Lebaran, Kutim Siap Jalankan Instruksi Kapolri

Setelah itu, sekitar pukul 01.30 Wita, SA dan korban kembali ke dermaga Muara Bengkal Ulu, lalu menyampaikan kepada RE, LE, AR dan AN bahwa SA telah menyetubuhi korban. Tidak lama, RE membonceng korban ke Jembatan RS Muara Bengkal Ilir dan diikuti oleh pelaku lainnya, SA, LE, AR, dan AN. Sekiranya pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh RE, LE, AR dan AN secara bergantian di pinggir jembatan.

“Singkat cerita 4 hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita pada saat korban berada di rumah Ferri di Muara Bengkal, kembali diajak minum alkohol, lalu sekitar pukul 23.00 Wita pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi.

Untuk itu, atas kejadian tersebut, meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usianya sudah di atas 17 tahun.

“Jadi tetap akan diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” urainya.

Kemudian, kasus ketiga yakni soal pembunuhan gara-gara tersulut api cemburu di Kecamatan Sangkulirang. Seorang pria, berinisial SAR tega membunuh korban MAK yang diduga menjadi selingkuhan istrinya di Blok G17 PT Hanusentra Agro Lestari (HAL) di Desa Pelawan. Barang bukti sebuah parang ditampilkan Polres Kutim.

Baca Juga:   Sindikat Pencuri Modus Kempes Ban dan Pecah Kaca Diringkus Polisi

“Atas kejadian tersebut tersangka SAR diancam hukuman penjara 15 tahun,” tegas Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara. (Rkt1)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Most Popular