spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lanjutkan Pembangunan, KUA-PPAS Kutim 2024 Diproyeksikan Rp 8,1 T

SANGATTA – Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) merencanakan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan total sebesar Rp 8,158 triliun.

Komposisi anggaran tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245,256 miliar, pendapatan transfer (PT) sebesar Rp 7,893 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 19,480 miliar. Sementara itu, belanja daerah terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 3,558 triliun, belanja modal sebesar Rp 3,929 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 40 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 630,518 miliar.

Dalam penyampaian rencana KUA-PPAS 2024-nya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa hal tersebut mencerminkan posisi yang seimbang antara pendapatan dan belanja daerah. Penyusunan KUA-PPAS ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sedangkan sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan KUA- PPAS ini menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 70 tahun 2019.

Baca Juga:   Pelatihan Anyaman, Dekranasda dan Disperindag Kutim Angkat Ekonomi Kerakyatan

Penyusunan KUA- PPAS ini bertujuan menjelaskan semua hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam upaya pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat.

“KUA-PPAS ini adalah gambaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memahami potensi dan kondisi daerah saat ini dengan tema penguatan struktur ekonomi dalam mendukung perekonomian daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah menyampaikan, hampir semua daerah di Kaltim mengalami kenaikan pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil sawit dan pertambangan.

“Awalnya direncanakan hanya sekitar Rp 5 triliun, tapi dengan adanya informasi kenaikan dana bagi hasil (DBH) ini maka diusulkan menjadi Rp 8,158 triliun. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana manajemen waktunya. Dengan anggaran yang besar ini harus dicermati dengan baik sehingga penyerapannya bisa optimal. Prioritas nantinya untuk peningkatan dan infrastruktur,” tegasnya.(Rkt1/Adv)

Most Popular