Moral Generasi Muda Terancam, Pemerintah Kutim Diminta ‘Sayat’ THM Ilegal

SANGATTA – Forum Aktivis Pemuda Kutai Timur (Pekutim) secara terbuka mengeluarkan ultimatum kepada Bupati Kutai Timur (Kutim) agar segera bertindak tegas dan “menyayat” (menertibkan secara radikal) Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi ilegal dan melanggar aturan. Aktivis menilai Pemkab telah lalai dalam pengawasan, yang kini mengancam moral dan keamanan generasi muda.

Koordinator Pekutim, Alim Bahri, dalam surat pengaduan resminya (1/10/2025), mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap peningkatan aktivitas THM di beberapa kecamatan, termasuk Sangatta Utara, Bengalon, dan Wahau. Kekhawatiran tersebut mencakup gangguan ketertiban, perilaku pengunjung yang tidak pantas, hingga maraknya peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Risiko eksploitasi anak, pornografi, dan penipuan sangat dikhawatirkan terjadi. Aktivitas THM yang dibiarkan tanpa pengawasan ini berpotensi memicu keterlibatan anak di bawah umur, potensi seks bebas, bahkan Perdagangan Manusia (Human Trafficking),” tegas Alim kepada Media Kaltim, Kamis (2/10/2025).

Untuk menghentikan dampak buruk pada masyarakat Kutim, Pekutim mendesak Bupati mengambil tiga langkah utama yang sifatnya cepat dan strategis:

  1. Memeriksa dan Menutup THM Ilegal: Pemkab harus melakukan audit izin usaha secara menyeluruh dan menutup THM yang tidak memiliki legalitas beroperasi.
  2. Meningkatkan Pengawasan THM Legal: Pengawasan THM yang berizin harus diperketat untuk memastikan mereka mematuhi aturan jam operasional dan tidak menjadi sarana pelanggaran moral atau eksploitasi.
  3. Menindak Tegas Semua Pelanggaran: Pemerintah diminta menerapkan sanksi dan penindakan berdasarkan hukum terhadap setiap pelanggaran peraturan yang ditemukan, termasuk penjualan miras ilegal dan aktivitas menyimpang lainnya.
Baca Juga:   6 Pasangan Mesum di Sangatta Terjaring Razia Pekat Satpol PP

“Kami meminta Bupati tidak lagi melakukan pembiaran. Ini adalah dasar kami agar penegakan aturan dilaksanakan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kutai Timur,” tutup Alim.

Surat desakan ini telah ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan, dan sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R