BALIKPAPAN – Sebuah video yang memuat narasi mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman pemungutan pajak terhadap masyarakat miskin dan barang kebutuhan pokok viral di berbagai grup WhatsApp warga Balikpapan.
Dalam video tersebut disebutkan bahwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, menghasilkan fatwa yang menyatakan pemerintah tidak boleh memungut pajak atas kebutuhan pokok primer (sembako) maupun rumah tinggal nonkomersial.
Video itu juga menyebut seseorang baru dapat dikenai pajak apabila memiliki kemampuan ekonomi yang setara dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas. Harta di bawah nilai tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi objek pajak.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Ketua MUI Kota Balikpapan Abdul Rosyid Bustomi membenarkan fatwa tersebut memang merupakan hasil Munas MUI.
“Memang ada seperti itu, tahun lalu pas Munas. Cuma ya fatwa MUI belum tentu pemerintahnya menyetujui,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Bustomi yang juga menjabat sebagai Ketua Baznas Balikpapan menjelaskan, MUI di daerah hingga kini masih menunggu sikap resmi pemerintah pusat terkait implementasi fatwa tersebut. Menurutnya, MUI merupakan mitra pemerintah sehingga tindak lanjut di daerah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.
“Kita di daerah ini nunggu dari pusat. Keputusan pusat bagaimana, ke daerah itu ngikut saja,” jelasnya.
Menurut Bustomi, jika dilihat dari perspektif hukum Islam, batasan wajib pajak yang disetarakan dengan nisab zakat mal merupakan konsep yang sesuai. Dalam fikih Islam, harta yang bersifat konsumtif dan tidak produktif, seperti rumah tinggal maupun tanah pribadi, pada dasarnya bukan objek pungutan.
“Perspektif Islam ya seperti itu. Bahwasanya seperti rumah dan tanah, sebetulnya tidak perlu dipajakin. Apa yang ada itu adalah zakat, orang Islam itu wajib zakat,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan MUI tetap menghormati sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, MUI Balikpapan akan menunggu kebijakan resmi pemerintah, termasuk dari Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak, sebelum ada tindak lanjut terhadap fatwa tersebut.
“Pemerintah kita kan bagaimanapun tetap kita di bawah pemerintah. Sesuai ayat Athi’ullaha wa Athi’ur Rasul wa Ulil Amri Minkum, kita selalu taat kepada Allah, Rasul dan pemimpin. Majelis Ulama hanya mengingatkan bagaimana hukum yang benar,” tutupnya.
Pewarta: Aprianto
Editor: Agus S.


