spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Bacakan Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan, Dimohon Segera Diberlakukan

SANGATTA – Rapat Paripurna ke-20 pembahasan tentang persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan di Kutim dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni. Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kutim, Senin (22/4/2024) dengan dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sekwan Juliansyah, 28 anggota dewan, serta beberapa Kepala PD lainnya di masa persidangan II tahun 2023-2024.

Pansus Raperda tersebut yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jimmy, telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Rujukan Pansus pada Raperda tersebut didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah.

Baca Juga:   Agenda Tahunan Ramadan, Wabup Kasmidi dan HIKMA Kutim Bagikan 1.200 Takjil

Jimmy menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahap rapat sebelumnya.

“Rapat pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pihak terkait, untuk membahas dasar pengajuan Raperda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 7 November 2023 dengan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta bagian hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, untuk membahas aspek hukum dari Raperda,” sebutnya membacakan naskah di podium paripurna.

Rapat-rapat selanjutnya dilanjutkan pada tanggal 18 November 2023 dan 22 November 2023, serta pada tanggal 12 Desember 2023 dan 15 Januari 2024 untuk melakukan penyempurnaan dan finalisasi terhadap Raperda tersebut. Hasil dari semua kegiatan Pansus akan disampaikan dalam catatan rapat yang merupakan bagian dari laporan Pansus.

Jimmy juga menekankan pentingnya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum pada kawasan perumahan di daerah dalam konteks good governance.

“Menyediakan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman merupakan hal penting, terutama dalam perkembangan pembangunan yang pesat. Setiap pengembang perumahan, baik dari pemerintah maupun swasta, harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penyediaan lahan untuk sarana pemakaman/tempat pemakaman sesuai dengan persentase yang telah ditentukan,” tegasnya.

Baca Juga:   Kasmidi Hadiri Safari Ramadan di Kandolo, Harap Perusahaan dan Masyarakat Bersinergi

“Kami berharap ke depan Raperda, penyediaan dan penyerahan prasaran, sarana utilitas dan umum kawasan perumahan di Kutim dapat berlakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.(Rkt)

Most Popular