Pelaku Usaha Kutim Kesulitan Urus NIB, PTSP Akui OSS Masih Sulit Dipahami UMKM

SANGATTA — Upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) masih menghadapi tantangan besar. Sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi pintu utama registrasi dinilai belum mudah dipahami oleh sebagian besar pelaku UMKM.

Meski setiap tahun PTSP Kutim mengundang sekitar 75 pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi pengurusan NIB, peningkatan jumlah pendaftar yang benar-benar berhasil menyelesaikan proses registrasi masih dinilai belum signifikan.

Kepala Dinas PTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa hambatan paling menonjol justru berada pada aspek teknis penggunaan OSS.
“Kesadaran mereka sudah ada. Tetapi banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengurus NIB melalui OSS. Ini yang terus kami jelaskan lewat sosialisasi,” ujarnya saat ditemui, Kamis (20/11/2025).

Kesulitan yang dialami para pelaku usaha memperkuat pernyataan tersebut. Mulai dari lemahnya jaringan internet di beberapa daerah hingga tampilan OSS yang dianggap membingungkan, banyak pelaku UMKM kesulitan menyelesaikan pendaftaran secara mandiri.

Baca Juga:   Kunjungi Stan UMKM Bengalon, Jimmi: UMKM adalah Tulang Punggung Ekonomi Daerah yang Harus Diberdayakan

Salah satu pelaku usaha kecil asal Sangatta, Nurhayati, mengaku sudah dua kali mengikuti sosialisasi namun tetap kesulitan saat mencoba mendaftar sendiri.
“Pas dijelaskan rasanya mudah, tapi waktu saya coba sendiri malah bingung lagi. Ada langkah-langkah di OSS yang saya tidak paham. Akhirnya saya bolak-balik minta bantu teman,” tuturnya.

Padahal tanpa NIB, pelaku usaha tidak dapat mengakses berbagai layanan formal.
“Mereka tidak bisa melakukan transaksi dengan lembaga vertikal seperti bank jika tidak punya NIB. Legalitas ini wajib sebagai dasar,” tegas Darsafani.

Melihat kondisi tersebut, PTSP Kutim menegaskan komitmennya untuk memperkuat pola pendampingan yang lebih efektif dan mudah diakses. Evaluasi terhadap metode sosialisasi akan dilakukan agar pelaku UMKM tidak hanya menerima materi, tetapi mampu menyelesaikan proses pengurusan hingga tuntas.

“Kami akan terus evaluasi metode sosialisasi. Pendampingan harus benar-benar membantu pelaku usaha sampai selesai, bukan sekadar pemberian materi,” jelasnya.

Dengan berbagai kendala teknis di OSS, percepatan legalitas usaha di Kutim kini sangat bergantung pada kemudahan akses pendampingan yang disiapkan pemerintah. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan NIB dan mendorong pelaku UMKM semakin masuk ke ekosistem usaha formal.

Baca Juga:   Kapolres Kutim: Program Ketahanan Pangan Jangan Hanya Seremoni Panen

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S