Pemerintah dan Warga Capai Titik Temu Soal Lahan, Tim Fasilitasi Siap Dibentuk

SANGATTA – Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) dan warga akhirnya mencapai titik temu terkait permasalahan lahan yang telah lama diadukan. Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, disepakati langkah-langkah strategis untuk penyelesaian masalah secara bertahap dan terukur.

Pemerintah memastikan akan segera membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kutim. Pembentukan tim ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal tiga hari ke depan.

“Langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi warga. Tim ini akan bekerja independen dan terstruktur sesuai tugasnya,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno kepada Media Kaltim, Kamis (7/8/2025).

Setelah tim terbentuk, warga diminta menyerahkan dokumen penguasaan tanah atau bukti pendukung lainnya ke Dinas Pertanahan Kutim dalam waktu 14 hari sejak mediasi berlangsung. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi dokumen dan jika dinyatakan memenuhi syarat, akan dilanjutkan dengan identifikasi, inventarisasi subjek dan objek, serta pengukuran di lapangan.

Baca Juga:   Anggaran Menyusut, Internet Sekolah dan Seragam Siswa Terdampak Penyesuaian

Seluruh proses teknis ini ditargetkan rampung dalam 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Tim kemudian akan menyusun kajian berdasarkan data dan kondisi di lapangan untuk disampaikan kepada Bupati sebagai dasar keputusan lebih lanjut.

“Pemerintah ingin memastikan penyelesaian masalah ini berjalan cepat, adil, dan berdasarkan aturan. Kami juga minta kerja sama dari masyarakat agar proses ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan tercapainya kesepahaman ini, diharapkan permasalahan lahan yang selama ini menjadi keluhan warga dapat terselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Sementara, Sugianto Mustamar, selaku penerima kuasa dari tiga pemilik lahan, menjelaskan bahwa lahan-lahan tersebut telah digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah sejak tahun 2010, namun hingga kini belum mendapat kepastian pembayaran.

“Luas lahan yang belum dibayar, Kelompok tani Maminassae memiliki lahan 1.700 meter dikali 45 meter di Kanal 3, sementara kelompok Karya Tani dan Karya Insani memiliki lahan masing-masing 1.200 meter kali 25 meter dan 2.640 meter kali 25 meter di daerah Pelabuhan dan Jalan Kenyamukan,” papar Sugianto.

Baca Juga:   Pemeriksaan Darah hingga Deteksi Stres, Stand Dinkes Kutim Diserbu Warga di Expo 2025

Menurut Sugianto, persoalan ini bukanlah konflik hukum atau tumpang tindih lahan, melainkan mandeknya proses administratif akibat kasus hukum pada 2011 yang menyeret pejabat Dinas PUPR saat itu.

“Kami digiring ke proses pengadilan, tapi kami menolak karena ini bukan persoalan hukum. Tidak ada tumpang tindih dan tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal tata kelola keuangan daerah itulah yang menjadi poin yang kami tekankan kepada pemerintah,” katanya.

Ia juga mengatakan petabi menolak acuan kepada Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021 yang dinilai tidak bisa diterapkan secara surut pada proyek tahun 2010. Sebaliknya, ia menekankan bahwa penyelesaian harus merujuk pada Perpres No. 65 Tahun 2006.

“Dan kita tahu bahwa yang namanya hukum, aturan hukum itu tidak bisa berlaku surut atau non-retroaktif. Tidak bisa aturan 2021 mau dibayar diselesaikan proyek tahun 2010. Selesaikan sesuai dengan Perpres 65 Tahun 2006 ,” ungkapnya.

Meski begitu, Sugianto menyatakan tetap optimis dengan niat baik pemerintah dan menyerahkan mekanisme pembayaran kepada kebijakan anggaran yang berlaku.

Baca Juga:   Tahun ini, UPT Kebersihan Sangatta Utara Usulkan 4 Unit Truk Sampah Arm Roll

“Kami tidak menuntut dibayar sekaligus, itu tergantung mekanisme anggaran. Mau dibayar satu kali, dua kali, di perubahan atau APBD murni, itu kewenangan pemerintah dan DPRD. Kami hanya menunggu kapan dibayar,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R