YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya meraih Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2023, berkat penerapan sistem merit dalam pembinaan kepegawaian yang semakin baik. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Komite ASN (KASN) Agus Pramusinto dan diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Kamis (7/12/2023).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menerima penghargaan nasional kali ini dengan didampingi oleh Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kutim Mirza Wahyudi, serta Kabag Prokopim Setkab Basuki Isnawan. Pada penilaian kali ini, Pemkab Kutim melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berhasil mencapai nilai 263 dan dikategorikan sebagai “baik”.
“Kami sudah menjalankan kinerja yang telah memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit, yaitu aspek perencanaan kebutuhan, aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan dan disiplin, serta aspek perlindungan dan pelayanan dan aspek sistem informasi,” jelas Ardiansyah usai menerima penghargaan.
Kemudian, ditambahkan Ardiansyah, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Senada, Ketua KASN RI Agus Pramusinto menyampaikan dalam acara tersebut bahwa ini merupakan kali keempat KASN menggelar Anugerah Meritokrasi.
“KASN memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah dalam kategori sistem merit “Sangat Baik” dan 96 instansi pemerintah dalam kategori “Baik”. Selain itu, terdapat juga 13 instansi pemerintah yang mendapatkan apresiasi karena berhasil menerapkan manajemen talenta dalam pengisian kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT),” urainya.
Agus menambahkan bahwa pelaksanaan Anugerah Meritokrasi adalah bentuk keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara substansial mengubah manajemen ASN.
Agus menambahkan bahwa perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit, terutama terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“Para ASN perlu berhati-hati terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang sesuai,” terangnya.
“Kemudian, pentingnya menjaga netralitas sebagai bentuk pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan menghindari konflik kepentingan serta menjaga imparsialitas birokrasi,” tutupnya.(Rkt)