spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Sosialisasikan Pemahaman Pengelolaan Hibah

SANGATTA – Sebanyak 150 badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendengarkan pemahaman dalam pengelolaan dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Kesra Setkab) Kutim. Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kamis (14/9/2023).

Sosialisasi tersebut diisi oleh empat narasumber. Pertama narasumber dari Bagian Kesra Setkab Kutim terkait Sosialisasi Perbup Nomor 61 Tahun 2020 tentang mekanisme pemberian dana hibah oleh Bapak Muhammad Syamsuddin. Kedua, tentang mekanisme pengajuan hibah dan Bansos APBD berbasis SIPD oleh Kabid Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Bappeda Marhadyn. Ketiga, terkait mekanisme pendaftaran Ormas berbasis Unit Layanan Administrasi (ULA) dari Kesbangpol Bapak M Syarif. Keempat, pertanggungjawaban pengelolaan hibah dan Bansos oleh Agustinus Layuk dari
Itwil Kutim.

Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mengatakan berjalannya sistem pemerintahan ini tak dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu, melalui bantuan merupakan wujud pembinaan dari Pemkab Kutim untuk organisasi yang khusus di bidang keagamaan dan kemasyarakatan yang ada di Tanah Tuah Bumi Untung Benua.

Baca Juga:   DLH Kutim Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 di Sangkulirang

“Dari 150 badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan memiliki anggota yang banyak. Nah dari situ, paling tidak mereka bisa berperan kepada pemerintah mewujudkan keamanan serta rasa kenyamanan masyarakat Kutim,” kata Poniso.

Ia berharap organisasi-organisasi ini juga bisa meredam permasalahan sosial yang ada. Sehingga menciptakan satu kesatuan, pembinaan dan pemberdayaan sosial bagi semua warga Kutim.

“Pemberian hibah ini sudah sesuai standar. Berdasarkan Perbup dan Peraturan Perundang-undangan secara teknis yang dilakukan oleh Bagian Kesra Setkab Kutim,” singkatnya.

Sementara itu, Kabag Kesra Setkab Kutim Sahman menyampaikan kegiatan ini bertujuan, menciptakan nilai manfaat bagi Pemkab dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. Kemudian memberikan pemahaman terkait mekanisme permohonan bantuan hibah kepada badan, lembaga dan Ormas. Serta mewujudkan kebersamaan antara Pemkab dengan badan, lembaga dan ormas penerima hibah.

“Untuk mewujudkan budaya Kutim sejahtera untuk semua dan mewujudkan tertib administrasi juga sesuai Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 tahun 2020,” urai Sahman.

Sahman kegiatan ini diikuti penerima hibah APBD 2023, calon penerima hibah APBD Perubahan 2023 dan calon penerima hibah APBD 2024.

Baca Juga:   Pemkab Kutim Ramah Tamah bersama Kapolda Kaltim

“Jadi jumlah badan, lembaga dan ormas yang yang hadir 150. Untuk yang hadir secara simbolis diwakilkan 2 orang saja. Sumber dana dari dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA pelaksanaan kebijakan Kesejahteraan Rakyat kesejahteraan tahun 2023,” tutupnya.(Rkt)

Most Popular