Perda ‘Loyo’, PAD Kutim Tertinggal Jauh

SANGATTA– Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutai Timur (Kutim) dikhawatirkan mandek. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara terbuka menyoroti kinerja regulasi daerah yang dinilainya “loyo” sebagai penyebab utama PAD tidak mampu digarap secara maksimal.

Menurut Mahyunadi, kelemahan ini bersumber dari ketiadaan landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang seharusnya menjadi payung hukum dalam penarikan berbagai jenis retribusi.

“Banyak potensi-potensi PAD yang belum bisa kita maksimalkan karena belum kita ciptakan regulasinya. Perda dan Perkada itu sangat penting,” tegas Mahyunadi kepada awak media.

Mahyunadi mencontohkan, salah satu sektor yang memiliki potensi besar namun belum memberikan kontribusi signifikan adalah sarang burung walet. Perda terkait sektor ini memang sempat dibuat, namun implementasi di lapangan masih jauh dari optimal.

“Dulu sempat kita buat Perda sarang burung, tapi belum maksimal. Itu yang sedang kita evaluasi agar bisa jadi pemulih PAD,” jelasnya.

Saat ini, Pemkab Kutim dikabarkan tengah mengebut penyusunan sejumlah regulasi baru. Langkah awal ini diambil sebagai upaya memperkuat dasar hukum sebelum melangkah ke tahap penarikan pendapatan dari potensi-potensi lain yang belum tersentuh.

Baca Juga:   Pelantikan Pengurus HIPMA Kutim Dinakhodai Theopilus, Siapkan Kader Berkarakter Pemimpin

Tak hanya sektor non-Perusda, Mahyunadi juga menyoroti peran Perusahaan Daerah (Perusda).

Meskipun telah diatur dalam Perda Retribusi Daerah, implementasi pemungutan kontribusi dari Perusda diakui belum berjalan maksimal.

“Sudah masuk dalam Perda, tapi belum maksimal penarikannya. Ini PR kita bersama,” ujarnya.

Melalui penataan regulasi dan perbaikan sistem pemungutan, Pemkab Kutim berharap dapat menciptakan sumber-sumber PAD baru yang legal dan berkelanjutan, demi tercapainya kemandirian fiskal daerah.

Penulis: Ramlah
Editor: Nicha R