SANGATTA – Upaya mempermudah layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Salah satunya melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (31/3/2026), di Kantor BKPSDM.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan bagi ASN. Dengan skema ini, ASN tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan layanan publik yang semakin mudah diakses.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan ASN mendapatkan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus meninggalkan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan ini mencakup kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan status kepegawaian. Di antaranya perubahan status pekerjaan pasca pensiun, baik karena batas usia pensiun (BUP) maupun karena meninggal dunia.
Seluruh proses pengurusan nantinya difasilitasi melalui BKPSDM, sehingga lebih praktis dan efisien.
Jumeah menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus diperluas guna memastikan pelayanan adminduk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Disdukcapil terus berinovasi dan membuka ruang kerja sama agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan responsif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kutim menyatakan pihaknya siap mengimplementasikan kerja sama tersebut. Menurutnya, integrasi layanan ini akan memberikan kemudahan nyata bagi ASN.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. ASN tidak perlu lagi repot mengurus sendiri dokumen kependudukan,” ucapnya.
Dengan adanya PKS ini, Pemkab Kutim berharap layanan administrasi kependudukan semakin efektif dan tidak lagi menjadi beban tambahan bagi ASN di tengah padatnya aktivitas kerja.
Penulis: Ramlah


