SANGATTA – Tim Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PMHA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pertemuan strategis untuk merumuskan langkah-langkah optimalisasi peran dan fungsi mereka dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat di daerah ini. Kegiatan ini dihadiri 30 peserta dan berlangsung selama 3 hari, terhitung dari tanggal 25-27 Juli 2024 bertempat di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Kamis (25/7/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono didampingi Sekretaris Dinas DPMdes Kutim, perwakilan dari DPMD Kaltim dan Perangkat Daerah (PD).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaltim Muhammad Jamil Harahap menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memperkuat peran serta serta kapasitas anggota dalam menjalankan tugas perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.
Lanjutnya, berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan dasar hukum Undang Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 tentang Pedoman dan Perlindungan MHA di Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Bupati Kutai Timur No 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat, Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur No: 400.10.4/678/EK/2/2024 Tanggal 19 Juli 2024 perihal kapasitas penguatan Hukum Adat Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan adanya kegiatan ini untuk mengoptimalisasi dan fungsi panitia tentang Hukum Adat dan meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan panitia dalam melakukan verifikasi, identifikasi, validasi, keberadaan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Kemudian, Panitia Pengakuan Perlindungan Hukum Adat Kabupaten Kutim tahun 2024 terdiri dari Anggota Panitia PHMA Kutim, perwakilan Camat, perwakilan 6 Desa Pengajuan Dokumen MHA klaster Wehea, dan Narasumber dari DPMd Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan perkumpulan PADI dan Bioma. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemprov Kaltim melalui Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim
Sementara itu, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim dalam sambutannya mengatakan kegiatan penguatan panitia ini mempunyai arti penting dalam menyamakan persepsi, peningkatan kinerja, koordinasi dan kolaborasi dalam pemberian perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutim.
“Saya berharap para peserta akan lebih terampil dan mampu memahami tentang tata cara dan mekanisme identifikasi, verifikasi dokumen sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya.
Lanjutnya, telah kita ketahui Kaltim terutama Kabupaten Kutim merupakan salah satu wilayah terluas dan memiliki sumber daya alam melimpah, sehingga Kabupaten Kutim merupakan salah satu kabupaten penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan, kehutanan dan hasil lainnya.
“Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sangatlah penting, karena keberadaan masyarakat hukum adat lahir dan ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” singkatnya.(Rkt)