SANGATTA – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menegaskan bahwa pengelolaan darah di PMI dilakukan secara transparan dan sesuai aturan nasional. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait mekanisme distribusi dan biaya pengelolaan darah.
Menurut Kasmidi, PMI tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial, tetapi juga bertanggung jawab mengelola Unit Donor Darah (UDD). Proses tersebut membutuhkan dukungan biaya operasional, termasuk pembiayaan tenaga medis dan pegawai yang bertugas menjaga ketersediaan stok darah.
“PMI ini kan penyalur darah. Rumah sakit tidak mungkin bisa memberikan darah kalau stoknya tidak ada di PMI. Nah, ketika membutuhkan, rumah sakit wajib mengambilnya di PMI. Tidak boleh di tempat lain. Itu regulasi secara nasional,” jelas Kasmidi.
Ia menegaskan, harga tebus darah yang berlaku saat ini bukan ditentukan PMI, melainkan sudah diatur pemerintah pusat. PMI daerah hanya menjalankan regulasi tersebut untuk memastikan keseragaman dan keteraturan dalam distribusi darah.
Meski demikian, Kasmidi menegaskan PMI tetap berpegang pada prinsip sosial dengan aktif menggalang donor darah dari masyarakat, komunitas, hingga organisasi. Transparansi disebut menjadi kunci agar publik mengetahui bahwa darah yang dikelola PMI sepenuhnya untuk kepentingan kemanusiaan.
“Kita ingin semuanya clear dan transparan, karena darah yang dikelola PMI adalah milik masyarakat. Di satu sisi PMI menjalankan fungsi sosial, di sisi lain ada kebutuhan operasional yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Untuk menjaga ketersediaan darah, PMI Kutim secara rutin menggelar kegiatan donor darah bersama berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, perusahaan, hingga organisasi masyarakat. Upaya ini dinilai penting agar rumah sakit di tingkat kabupaten maupun kecamatan dapat mengakses darah sesuai kebutuhan pasien.
Penulis: Ramlah
Editor: Agus S


