spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Kutim Ringkus 3 Pengedar Sabu 1100,39 Gram Senilai Rp 1,7 M

SANGATTA – Peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur (Kutim) berhasil dibongkar oleh Sat Narkoba Polres Kutim. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang berinisial AB (29), H (31), dan MF (24).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian dan Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damian Jaelatu dalam siaran pers kepada awak media pada Kamis (7/12/2023) di Mapolres Kutim mengatakan jika polisi juga berhasil menyita sabu seberat 1100,39 gram dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ketiga terduga pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AB (29) di salah satu hotel di Sangatta pada tanggal 3 Desember 2023. Dari tangan AB, polisi menemukan 13 poket sabu di kamar hotel yang kemudian dilakukan penggeledahan di mobil miliknya dan menemukan tujuh poket sabu yang disembunyikan dalam kotak susu. Total barang bukti yang diamankan dari AB sekitar 398,42 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yaitu H (31) dan MF (24). Polisi menyita 6 poket sabu dari mobil pelaku dan menemukan pula 15 poket sabu dalam mobil sedan yang terparkir di rumah kontrakan H. Total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut sekitar 740,97 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan, HP, kotak susu, dan tas penyimpanan.

Baca Juga:   Kecanduan Film Porno, Pria Ini Tega Cabuli Bocah 9 Tahun

“Jadi, total berat barang bukti yang ditimbang sekitar 1100,39 gram dengan nilai sekitar Rp 1,7 miliar,” tegasnya.

Selanjutnya, modus operandi para pelaku adalah H yang menyuruh AB untuk mengambil sabu di daerah Tarakan dengan imbalan uang Rp 10 juta. AB kemudian mendapatkan perintah untuk mengambil barang tersebut di daerah dekat bandara Tarakan. Setelah mendapatkan barang tersebut, AB kembali ke Sangatta untuk mengedarkannya.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutim dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman mati.(Rkt)

Most Popular