SANGATTA – Potensi zakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan mencapai angka fantastis. Berdasarkan pemetaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), nilainya mencapai sekitar Rp920,8 miliar. Potensi besar tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan melalui peningkatan kesadaran para muzakki, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan perusahaan.
Ketua Baznas Kutim Masnip Sofwan menjelaskan, gerakan Kutim Berzakat merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun dan digelar secara serentak di seluruh Indonesia, terutama saat Ramadan. Program ini menjadi momentum untuk mengajak masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Potensi zakat Kutim berdasarkan pemetaan Baznas RI tahun 2022 mencapai sekitar Rp920,8 miliar. Sementara realisasi penghimpunan zakat, infak dan sedekah Baznas Kutim pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp21.919.425.931,” jelas Masnip diacara Kutim Berzakat 2026, Selasa (10/3/2026).
Dana yang berhasil dihimpun tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima. Sepanjang tahun 2025, Baznas Kutim menyalurkan bantuan kepada 28.161 mustahik yang tersebar di seluruh kecamatan di Kutim.
Masnip menegaskan, seluruh penerima manfaat telah melalui proses verifikasi faktual di lapangan serta memenuhi ketentuan syariat dan administrasi.
“Penyaluran zakat kami pastikan tepat sasaran, karena dilakukan melalui verifikasi faktual di lapangan serta koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Program penyaluran zakat Baznas Kutim sendiri difokuskan pada lima program unggulan, yakni bidang sosial (Kutim Peduli), kesehatan (Kutim Sehat), pendidikan (Kutim Cerdas), ekonomi (Kutim Sejahtera), dan keagamaan (Kutim Taqwa).
Berbagai program telah dijalankan, di antaranya pemberian beasiswa perguruan tinggi, bantuan bagi pondok pesantren, bantuan lansia, bantuan kebencanaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program UMKM dan pengembangan usaha mikro.
Sementara itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya peran ASN dan karyawan perusahaan dalam memaksimalkan penghimpunan zakat di daerah.
Menurutnya, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah diperintahkan secara tegas dalam Al-Qur’an.
“Zakat itu bukan sekadar diumumkan, tapi memang harus diambil. Dalam Al-Qur’an kalimatnya jelas perintah. Artinya hukumnya wajib,” tegas Ardiansyah.
Ia menambahkan, zakat memiliki berbagai jenis yang dapat ditunaikan umat Islam, sehingga masyarakat diharapkan dapat menyalurkannya melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan sesuai regulasi.
Ardiansyah berharap momentum bulan suci Ramadan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran para muzakki dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Kalau potensi zakat ini bisa dimaksimalkan, dampaknya akan sangat besar untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kutim,” pungkasnya.
Penulis : Ramlah


